Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2014, penambahan penyertaan modal daerah dan susunan organisasi tata kerja.
Ketua Dewan Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Rabu, menyebutkan sebelumnya badan anggaran dewan bersama pemerintah daerah membahas ketiga raperda tersebut guna penyempurnaan materi sehingga tercipta sistem dan mekanisme yang lebih efektif.
"Kami berharap pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif dan tertib, karena itu setiap pembahasan raperda dewan selalu memberi masukan dan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah," jelas Darwin.
Pengesahan tiga raperda dalam rapat paripurna terbuka yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Pemkab Tabalong diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Winarto dari Fraksi Hanura mengatakan pemerintah daerah harus lebih tertib anggaran dalam pengelolaan keuangan menuju terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kegiatan yang melibatkan lintas SKPD harus lebih ditingkatkan koordinasi untuk memaksimalkan kinerja aparat pemerintah daerah serta bisa lebih tertib dalam pengelolaan keuangan," jelas Winarto yang juga anggota badan anggaran dewan.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2014, defisit mencapai Rp205,2 miliar dengan proyeksi pendapatan Rp1,1 triliun dan belanja Rp1,3 triliun.
Sedangkan penerimaan Rp254 miliar dan pengeluaran Rp48 miliar serta pembiayaan netto sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) mencapai Rp205,4 miliar.
 Untuk Raperda SOTK baru mencakup 15 dinas karena ada lima dinas dengan nomenklatur baru, seperti Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Â