Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim, serta Kepolisian, membersihkan alat peraga kampanye dan atribut partai yang dipasang di pinggir-pinggir jalan dan tempat strategis.
"Pelepasan alat peraga kampanye, dan atribut partai kami lakukan bersama-sama dengan Satpol PP, Kodim, AL, dan Kepolisian, mulai pagi tadi," kata Ketua Pangawas Pemilu Kotabaru, Hj Asni Hardjati, didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Yulianto di Kotabaru, Minggu.
Yulianto menegaskan, hari pertama pembersihan APK dan atrubut partai dilakukan yang mudah dijangkau, seperti di pinggir-pinggir jalan, sedangkan yang sulit dijangkau akan dilakukan secara bertahap.
Kegiatan pelepasan APK dan atribut partai ini juga dilakukan dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas penyuluh lapangan di masing-masing wilayah.
"Mudah-mudahan, pelepasan APK dan atrubut partai ini dapat selesai tiga hari," harap dia.
Sementara itu, selama musim kampanye 16 Maret - 5 April, Panwaslu menemukan beberapa pelanggaran administrasi.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan tidak masuk dalam kasus pidana, sehingga Panwaslu tidak perlu melanjutkannya ke lembaga Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang beranggotakan dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Panwaslu," ujar Yulianto.
Tetapi masuk dalam pelanggaran administrasi, di mana Panwaslu cukup merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, agar meminta Partai Politik yang bersangkutan melakukan perbaikan atau yang lainnya.
Jenis pelanggaran administrasi yang ditemukan Panwaslu selama musim Kampanye di antaranya, dalam rapat umum terbuka melibatkan anak-anak, penyalahgunaan jabatan, dan tidak ada waktu kampanye tetapi menyampaikan program-program kepartaian.
Yulianto mengaku, sebelum menetapkan pelanggaran rapat umum terbuka tersebut ke kelompok pelanggaran administrasi, Panwaslu selalu berkoordinasi dengan anggota Gakumdu, yakni, Kejaksaan dan Kepolisian.
Karena ujar Yulianto, Gakumdu dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam pelaksanaan dan tahapan Pemilihan Umum 2014.
Menelaah apakah pengadua atau laporan dari masyarakat layak untuk diproses dan dilakukan penyidikan pelanggaran pemilu.
"Apabila layak untuk dilakukan penyidikan, laporan atau pengaduan masyarakat itu diserahkan ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti," terang Yulianto sebelumnya.
Tugas yang lain Gakumdu, Laporan dari masyarakat tersebut, lanjut dia, akan dipilah dan dipilih antara kasus pidana pemilu, kasus terkait dengan administrasi, dan kasus terkait dengan kode etik.
Pelanggaran yang dimaksud, khusus untuk pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah pidana seperti praktik politik uang, perusakan tempat pemungutan suara (TPS), kampanye tidak sesuai dengan jadwal, penggelembungan suara, dan penyusutan suara, serta perusakan baliho.
Terkait dengan kasus adminitrasi, kata dia, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru dan seterusnya, sedangkan kasus kode etik penyelenggara pemilu akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).