Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri dan pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota, agar langkah restriksi tersebut dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona baru.
“Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai “Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Presiden inginkan setiap daerah miliki target dalam penerapan PSBB
Presiden menekankan evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua. Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu.
“Penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten dan kota, saya ingin memastikan ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif,” ujar Presiden.
Setiap daerah yang menerapkan PSBB, kata Presiden, juga perlu memiliki target-target terukur, seperti jumlah pengujian sampel yang akan dilakukan, uji Polymerase Chain Reaction yang akan diterapkan, dan lainnya. Setiap daerah juga harus memiliki indikator mengenai kapasitas pelacakan agresif hingga kemampuan penelusuran kontak (contact tracing).
Baca juga: 543 perusahaan di Jakarta melanggar PSBB, 76 telah disegel
“Kemudian juga apakah isolasi yang ketat sudah dilakukan karena saya melihat ada yang sudah positif, tapi masih bisa lari dari rumah sakit, yang pasien dalam pengawasan (PDP) masih beraktivitas ke sana kemari,” ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan masyarakat rentan seperti warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta untuk diproteksi dari infeksi virus corona.
“Apakah sudah diproteksi betul, evaluasi-evaluasi yang terukur seperti ini perlu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Minggu (3/5), kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien, dengan 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.
Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).