• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 27 Februari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Empat alumni LPDP sudah kembalikan dana hingga Rp2 miliar/orang

      Empat alumni LPDP sudah kembalikan dana hingga Rp2 miliar/orang

      Kamis, 26 Februari 2026 22:45

      KPK ajak Menkeu lapor bila ragu soal hadiah live TikTok

      KPK ajak Menkeu lapor bila ragu soal hadiah live TikTok

      Kamis, 26 Februari 2026 21:35

      Bansos cair, juga untuk penyintas bencana Sumatera

      Bansos cair, juga untuk penyintas bencana Sumatera

      Kamis, 26 Februari 2026 21:28

      Mensos sebut 869 ribu peserta PBI JKN telah aktif kembali

      Mensos sebut 869 ribu peserta PBI JKN telah aktif kembali

      Kamis, 26 Februari 2026 21:13

      Emas Antam hari ini Rp3,039 juta/gram, naik Rp16.000

      Emas Antam hari ini Rp3,039 juta/gram, naik Rp16.000

      Kamis, 26 Februari 2026 11:29

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League - Borneo kalahkan Arema 3-1

        Super League - Borneo kalahkan Arema 3-1

        Jumat, 27 Februari 2026 1:34

        Super League  - Persib Bandung hajar Madura United 5-0

        Super League - Persib Bandung hajar Madura United 5-0

        Kamis, 26 Februari 2026 23:04

        PSSI didenda AFC Rp25 juta terkait laga uji coba vs Mali

        PSSI didenda AFC Rp25 juta terkait laga uji coba vs Mali

        Kamis, 26 Februari 2026 22:13

        Super League  - Bhayangkara bungkam Semen Padang 4-0

        Super League - Bhayangkara bungkam Semen Padang 4-0

        Selasa, 24 Februari 2026 23:37

        Pelatih baru timnas U-17 seleksi 42 pemain di Yogya

        Pelatih baru timnas U-17 seleksi 42 pemain di Yogya

        Selasa, 24 Februari 2026 23:21

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Pakar ULM: Ramadhan momentum perkuat pendidikan karakter siswa

        Pakar ULM: Ramadhan momentum perkuat pendidikan karakter siswa

        Rabu, 25 Februari 2026 23:03

        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Senin, 23 Februari 2026 4:33

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        Minggu, 22 Februari 2026 21:58

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        Minggu, 22 Februari 2026 21:57

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        Rabu, 4 Februari 2026 21:33

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        Selasa, 3 Februari 2026 19:44

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

    • English News
      • Kotabaru Regent inaugurates 56th MTQN committee

        Kotabaru Regent inaugurates 56th MTQN committee

        Jumat, 27 Februari 2026 2:20

        Indonesia eyes global market for village cooperatives

        Indonesia eyes global market for village cooperatives

        Jumat, 27 Februari 2026 1:44

        Sigam Musrenbang focuses on infrastructure and education

        Sigam Musrenbang focuses on infrastructure and education

        Kamis, 26 Februari 2026 5:59

        Indonesia, Jordan strengthen Palestine peace push

        Indonesia, Jordan strengthen Palestine peace push

        Kamis, 26 Februari 2026 0:17

        South Kalimantan's Bappeda pursues 8 percent economic growth

        South Kalimantan's Bappeda pursues 8 percent economic growth

        Rabu, 25 Februari 2026 14:11

    • Infografik
    • Foto
      • DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        Senin, 23 Februari 2026 10:33

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        Senin, 23 Februari 2026 10:24

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        Minggu, 22 Februari 2026 21:41

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Minggu, 22 Februari 2026 8:53

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Selasa, 17 Februari 2026 21:45

    • Video
      • Bangsibun Bekaret perkuat sektor karet Kalsel secara berkelanjutan

        Bangsibun Bekaret perkuat sektor karet Kalsel secara berkelanjutan

        Kamis, 26 Februari 2026 22:53

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 30 kg sabu jaringan Fredy Pratama

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 30 kg sabu jaringan Fredy Pratama

        Selasa, 24 Februari 2026 20:20

        Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Kamis, 19 Februari 2026 23:34

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Kamis, 19 Februari 2026 18:04

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kamis, 19 Februari 2026 6:16

    Mola TV berikan hak jawab atas pernyataan Sekjen GO TVKI

    Minggu, 26 April 2020 6:41 WIB

    Mola TV berikan hak jawab atas pernyataan Sekjen GO TVKI

    Dokumen - Vice president marketing management Telkom Aulia Ersyah Marinto (kiri) bersalaman dengan perwakilan Mola TV Mirwan Susanto (kanan) pada konferensi pers Mola TV selaku penyiar Piala Eropa 2020 di Senayan City, Jakarta, Selasa (3/12/2019) ANTARA/A Rauf Andar Adipati

    Jakarta (ANTARA) - MOLA TV menjawab pernyataan Sekretaris Jenderal Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TVKI) Candi Sinaga melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4) malam.

    "Mola TV adalah pemilik dan/atau penerima atau pPemegang lisensi tunggal/eksklusif atas setiap konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV (Lisensi Tunggal), yang mana perjanjian lisensi terkait konten tayangan tersebut di atas telah terdaftar serta tercatat secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI)," ujar Operations Lead Mola TV, Fery Wiraatmadja dalam Hak Jawabnya kepada Antara.

    Terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV sebagaimana dijelaskan pada pernyataan di atas, MOLA TV menyatakan telah dan terus melakukan publikasi melalui media-media baik media arus utama maupun bukan media arus utama, bahkan telah melakukan audiensi-audiensi dengan banyak pihak di beberapa kota besar di lndonesia dengan tujuan untuk diketahui oleh khalayak umum.



    Beberapa audiensi yang diselenggarakan juga melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga independen terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, DJKI Kemenkumham RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran lndonesia (KPI) Pusat dan juga perwakilan KPI Daerah, serta melibatkan pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan masyarakat umum, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV serta tata cara mekanisme kerjasama/izin/persetujuan penayangan atas tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV baik untuk penggunaan pribadi, komersil maupun non-komersil.

    Terkait dengan hal tersebut, melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV, dalam hal ini sebagai Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal.



    Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan atas penggunaan ciptaan maupun hak terkait adalah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diuraikan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

    Oleh karena itu, adanya dugaan terdapat perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak yang telah melakukan penayangan, pengambilan, atau penggandaan konten tayangan yang sama (dan/ atau yang dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV) baik yang diambil dari perangkat yang bekerjasama dengan MOLA TV maupun perangkat lainnya dari negara manapun yang dilakukan dalam wilayah Republik lndonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, seharusnya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain tanpa izin dan/ atau persetujuan tertulis dari MOLA TV, termasuk di antaranya yang diduga dilakukan PT Harapan Multimedia Vision (PT HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (PT DMJ) yang berlokasi di wilayah Pekanbaru dan Dumai.



    "Kami pun telah memiliki bukti-bukti memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut dalam melakukan penayangan atau pengambilan konten sebagaimana kami maksud di atas," katanya.

    Maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kami (Mola TV) selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal memiliki hak untuk melarang pihak-pihak tersebut untuk melakukan tayangan atau pengambilan konten tayangan tersebut untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV, bahkan lebih lanjut lagi akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

    Mola TV sangat serius dalam melakukan upaya hukum dengan tujuan perlindungan hukum selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal atas ciptaan, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni melayangkan peringatan hukum/ somasi secara layak dan menjelaskan adanya perbuatan yang diduga telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Mola TV.

    "Bahkan kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengundang pihak-pihak tersebut di atas untuk menghadiri pertemuan dalam rangka proses mediasi," katanya.

    Namun, itikad baik dari Mola TV tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak-pihak tersebut sehingga selanjutnya Mola TV melakukan pelaporan secara resmi melalui kuasa hukum atas adanya dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta kepada DJKI Kemenkumham RI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

    Kemudian penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJKI Kemenkumham RI telah melakukan kegiatan terkait penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang dilakukan oleh Mola TV, yang bukan terkait pelanggaran administrasi ataupun perizinan di bidang penyiaran melainkan terkait dengan penayangan atau pengambilan konten tayangan yang sama dan/atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan pada platform Over The Top Mola milik Mola TV untuk disiarkan di wilayah Republik Indonesia tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari Mola TV selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal untuk wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.

    Semua pihak termasuk gabungan operator TV kabel Indonesia (GO TVKI) dan seluruh anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyiaran dan konten siaran di wilayah negara Republik Indonesia dalam hal ini terkait dengan ciptaan dan hak-hak terkait atas konten siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tujuan kepastian hukum dan keadilan.

    Satu hal yang perlu juga diingat adalah tidak seharusnya pihak GO TVKI melindungi anggota asosiasi yang melakukan penayangan konten secara melawan hukum melainkan memberikan edukasi bagi para jajaran pengurus dan anggotanya agar menaati hukum yang berlaku.

    Sekali lagi ia menegaskan dalam kesempatan ini perihal yang dilaporkan oleh Mola TV kepada DJKI Kemenkumham RI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bukankah terkait dengan pelanggaran administratif atau perizinan di bidang penyiaran terhadap lembaga penyiaran berlangganan (LPB), melainkan terhadap konten-konten yang ditayangkan atau disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan tersebut, di antaranya merupakan konten tayangan yang lisensi tunggalnya dimiliki oleh Mola TV.

    Oleh karena itu, menurut dia tidak sepantasnya dan menjadi suatu ironi baginya apabila suatu lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang berdasarkan keterangan Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal GO TVKI telah memiliki perizinan-perizinan yang sah di bidang penyiaran, namun pada praktiknya diduga menayangkan atau menyiarkan suatu konten yang berlisensi tunggal yang dimiliki oleh pihak atau badan usaha lain tanpa seizin pihak atau badan usaha yang dimaksud dan selalu berusaha berlindung di balik ketentuan perundangan di bidang penyiaran.

    Sebagaimana telah disosialisasikan melalui audiensi-audiensi yang sebelumnya telah Mola TV lakukan, termasuk dengan GO TVKI pada tanggal 31 Juli 2019, bahwa Mola TV bukanlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) namun merupakan pelaku usaha penyedia jasa layanan media over the top dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki.

    Mola TV menyediakan layanan media streaming langsung kepada pemirsa melalui platform over the top melalui jaringan internet.

    Hal ini juga sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Mola TV berdasarkan nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia cq. lembaga pengelola dan penyelenggaraan OSS nomor 9120502801646 tertanggal 14 Agustus 2019, salah satunya adalah portal web dan/ atau platform digital dengan tujuan komersial bernomor KBLI 63122, dan telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik.

    Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang mempertanyakan landing rights atau hak labuh Mola TV merupakan suatu kesalahan yang sangat mendasar dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

    Kemudian. pernyataan lanjutan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang menyatakan bahwa Mola TV adalah ilegal dapat dinilai sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik bagi Mola TV yang dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk di antaranya telah mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

    Mola TV saat ini bersama dengan Kuasa hukumnya juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan sehubungan dengan pernyataan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang dinilai dapat mencemarkan nama baik Mola TV.

    Mola TV selaku pelaku usaha penyedia jasa layanan media Over The Top dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki telah menunjuk Matrix TV atau PT Garuda Media Nusantara selaku lembaga penyiaran berlangganan yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran sebagai penerima sub-lisensi antara lain terkait dengan:
    a. Distribusi hak media content atau program Mola Content and Channels untuk TV berbayar direct to home melalui perangkat seperti satelit parabola decoder atau receiver dengan tipe merk Mola Matrix dan Garuda Matrix
    b. Distribusi hak media konten atau program Mola Content and Channels melalui perangkat di atas pada partner bisnis ke bisnis atau B2B dan/ atau pada setiap area korporasi dan komersial (corporate and komersial area) terkait kegiatan Mola Live Arena
    c. Redistribusi secara eksklusif hak media konten atau program Mola Content and Channels melalui perangkat untuk operator TV kabel lokal (Local Cable Operator/ LCO) atau jaringan TV kabel lokal dalam format dan/ atau bentuk kerja sama yang telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mola TV

    Hal-hal tersebut di atas telah disampaikan Mola TV pada pengumuman hak siar yang dimuat dalam beberapa media cetak dan/ atau media daring sehingga penunjukan dan/ atau pemberian sub-lisensi kepada Matrix TV sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar ketentuan-ketentuan baik dalam perjanjian lisensi maupun peraturan perundang-undangan.

    Sesuai ketentuan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juncto peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, KPI memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban terkait bidang penyiaran sehingga dapat menampung meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

    Oleh karenanya, kami juga memohon bantuan dan kerjasama KPI pusat maupun KPI daerah untuk menindaklanjuti dan/ atau menertibkan pelaku usaha lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang telah melakukan pengambilan konten tayangan yang lisensi tunggalnya dimiliki oleh Mola TV untuk ditayangkan atau disiarkan tanpa izin dan/ atau persetujuan dari kami selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal sehingga penyelenggaraan penyiaran sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Mola TV sangat mengapresiasi DJKI Kemenkumham RI dan jajarannya, juga instansi terkait yang telah memberikan perhatian serta menindak lanjuti laporan kami dengan menggelar penindakan kepada pihak-pihak yang dilaporkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia yang turut mengawasi proses hukum tersebut.

    Demikianlah jawaban dan klarifikasi yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan atau informasi terkait berita yang saat ini beredar dan tidak menjadi polemik lebih lanjut di masyarakat.

    "Kami mengharapkan kerja sama pihak media untuk dapat menyampaikan pemberitaan yang benar dan berimbang bagi rakyat Indonesia," tutup Fery Wiraatmadja.

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Darren Aronofsky bicara sinema dengan Timo Tjahjanto

    Darren Aronofsky bicara sinema dengan Timo Tjahjanto

    21 November 2020 11:16

    Kisah Sharon Stone tentang akting

    Kisah Sharon Stone tentang akting

    7 November 2020 14:33

    Pesan Luc Besson bagi pembuat film muda Indonesia

    Pesan Luc Besson bagi pembuat film muda Indonesia

    24 Oktober 2020 09:27

    Ingin memulai membuat naskah film? Ini kiat sineas Luc Besson

    Ingin memulai membuat naskah film? Ini kiat sineas Luc Besson

    24 Oktober 2020 09:09

    Sebanyak 650 anggota BPD di Tapin disumpah

    Sebanyak 650 anggota BPD di Tapin disumpah

    13 Juli 2021 14:22

    China kunci juara kategori junior Kejuaraan Anggar Asia

    China kunci juara kategori junior Kejuaraan Anggar Asia

    7 menit lalu

    Dubes: Rusia selesaikan konflik Israel-Palestina

    Dubes: Rusia selesaikan konflik Israel-Palestina

    9 menit lalu

    Danantara kaji pembelian 50 unit pesawat Boeing untuk Garuda

    Danantara kaji pembelian 50 unit pesawat Boeing untuk Garuda

    10 menit lalu

    Terpopuler

    Pemprov Kalsel siapkan skema tali asih warga terdampak pembangunan bendungan

    Pemprov Kalsel siapkan skema tali asih warga terdampak pembangunan bendungan

    Guru Saiful ungkap dan ingatkan tanda dekat akhir zaman

    Guru Saiful ungkap dan ingatkan tanda dekat akhir zaman

    Pemkot Banjarmasin lelang puluhan kendaraan dan mobil dinas

    Pemkot Banjarmasin lelang puluhan kendaraan dan mobil dinas

    Ratusan santri Ponpes Al-Falah mengabdi pada pesantren Ramadhan Banjarmasin

    Ratusan santri Ponpes Al-Falah mengabdi pada pesantren Ramadhan Banjarmasin

    Wali Kota Banjarbaru naikkan jumlah pengajar Al-Qur'an penerima insentif 100 persen

    Wali Kota Banjarbaru naikkan jumlah pengajar Al-Qur'an penerima insentif 100 persen

    Top News

    • Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      23 Februari 2026 15:46

    • Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      20 Februari 2026 13:03

    • Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      11 Februari 2026 22:16

    • Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      9 Februari 2026 18:34

    • Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      8 Februari 2026 20:59

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com