Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah mengatakan, anggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut menyepakati dua buah Raperda inisiatif.
Dua Raperda inisiatif dewan itu tentang revisi Perda Kalsel Nomor 2 tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan umum, serta penyelenggaraan keolahragaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, katanya, Rabu.
Kesepakatan terhadap dua Raperda inisiatif dewan tersebut dalam rapat paripurna internal, lanjut pensiunan perwira menengah TNI-AD itu menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin.
Ia menerangkan, revisi Perda 2/2009 itu atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi setempat, ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut.
Ia menyatakan, dua Raperda inisiatif dewan tersebut segera dilakukan pembahasan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yang penyampaian penjelasannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel, 20 Februari 2014.
Bersamaan penyampaian penjelasan dua Raperda inisiatif tersebut, Gubernur Kalsel juga menyampaikan dua buah Raperda, untuk pembahasan bersama anggota DPRD provinsi setempat.
Dua Raperda dari eksekutif/Pemprov tersebut, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalsel meenjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalsel, serta tentang Bank Perkreditan Rakyat di Kalsel.
 "Kita berharap, walau dalam suasana kesibukan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, tak akan menghalangi pembahasan empat Raperda tersebut," demikian Nasib Alamsyah
(T.KR-SHN/B/M019/M019) 19-02-2014 11:30:22
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.