Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalimantan Selatan Antonius Simbolun mengungkapkan, hanya sedikit perusahaan yang melapor tak mampu memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014.


"Hingga kini, ada sepuluh perusahaan di provinsi itu, yang melapor ke Disnakertrans setempat, tidak mampu memenuhi ketentuan UMP 2014," ungkapnya usai pertemuan dengan Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Namun Kadisnakertrans Kalsel itu tak menyebut nama perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMP 2014 di provinsi tersebut, dengan alasan lupa, kecuali mengungkapkan, terbanyak di Kota Banjarmasin dan perusahaannya tidak terlalu besar.

Ia menerangkan, sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP bisa melapor kepada dinas tenaga kerja (disnaker) setempat, maksimal sepuluh hari sejak pemberlakukan pengupahan tersebut.

"Bila lewat sepuluh hari sejak pemberlakukan UMP tersebut tidak melapor ke Disnaker setempat atas ketidak mampuan, maka perusahaan itu dinyatakan mampu memenuhi ketentuan UMP tersebut," ujarnya.

Begitu pula jika perusahaan yang dianggap mampu membayar upah pekerja sesuai UMP, ternyata tidak mematuhi ketentuan pengupahan, maka bisa dikenakan sanksi hukum, lanjutnya menjawab anggota Pers Room DPRD Kalsel.

Oleh sebab itu, dia juga meminta pekerja, agar melaporkan atau berkeberatan karena perusahaan tempatnya bekerja tidak memenuhi ketentuan UMP yang sedang berlaku.

Sebaliknya dia menyatakan bangga dan berterima kasih kepada perusahaan yang lebih dari ketentuan UMP dalam memberi upah terhadap pekerja atau karyawannya.

Sebagai contoh, pekerja pada perusahaan pertambangan batu bara di Kalsel, mereka rata-rata menerima upah jauh di atas UMP atau upah minimum sektoral, demikian Anton.

Pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel itu membicarakan masalah ketenaga kerjaan lingkup PT PLN Wilayah Kalselteng, terutama tenaga kerja alih daya.

  Dalam pertemuan yang dipandu Sekretatis Komisi IV DPRD Kalsel Candra Kusuma itu, hadir Manajer Sumber Daya Munusia PLN Kalselteng Makhmud Suparta, serta dari PLN Cabang Banjarmasin.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026