Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang ditubuhnya dipenuhi tato karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Pasar Lima kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pelaku pembawa sajam itu tertangkap bersama dua temanya di kawasan Pasar Lima pada razia pekat Jumat (14/2) malam, sekitar pukul 22.00 wita.
Saat tertangkap, mereka bertiga itu sedang asyik mengkonsumsi dan menenggak minuman keras jenis aldo atau yang lebih dikenal dengan minuman keras oplosan.
Pada saat asyik mengkonsumsi miras oplosan, polisi datang dan langsung melakukan pemeriksaan ditubuh ketiga pemuda yang sedang asyik menenggak miras tersebut.
Namun, satu diantara tiga pemuda itu kedapatan membawa sajam jenis parang kecil yang diketahui bernama Bani Sugali (29) warga Kertak Hanyar, Jalan Ahmad Yani Km 7 Kabupaten Banjar Kalsel.
Diketahui Bani membawa sajam, polisi langsung memborgol tangan pelaku, dan langsung menggiringnya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, bersama kedua temannya.
"Untuk kedua temannya, kemungkinan hanya kita lakukan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, sedangkan untuk Bani terpaksa kita proses pidananya karena membawa senjata tajam," terang Macan Satu Polresta Banjarmasin itu.
Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa Bani dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta setempat, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya membawa sajam, dan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, demikian Afner.
Sementara itu Bani mengatakan, dirinya membawa sajam jenis parang kecil itu, untuk jaga diri, siapa tau pas dijalan ketemu musuh, jadi ada alat untuk bertahan.
Sajam itu tiap hari dibawa, dan saat diperiksa dan ditemukan polisi, sajam tersebut berada dipinggan sebelah kiri dirinya, namun saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
"Saya banyak musuh dan pernah masuk penjara, pertama kasus sajam, dan kedua kalinya masuk penjara dengan kasus membunuh orang, ditangkap oleh Polsekta Banjarmasin Selatan dan divonis 7 tahun penjara," tuturnya kepada Antara.