Tapin (ANTARA) - Selama pandemi COVID-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau tidak menerima tahanan baru untuk mengantisipasi masuknya virus tersebut ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Arif Suhariono mengatakan adanya kebijakan tidak menerima tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) RI.
"Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujarnya saat di konnfirmasi via telpon, Jumat (10/4).
Dijelaskan Karutan, selama kebijakan tidak menerima tahanan baru ini belum di cabut, untuk sementara para tahanan baru akan dititipkan di Polres Tapin.
"Hal ini mengingat tahanan merupakan kelompok rentan terpapar pandemi Covid-19, apalagi kalau ada orang baru masuk, cukup riskan," ujarnya lagi.
Dikatakannya, beberapa upaya sudah dilakukan oleh Rutan Rantau dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 masuk ke wilayah Rutan Rantau.
"Kita sudah lakukan penutupan bagi keluarga yang ingin berkunjung ke Rutan, dan digantikan dengan membuka pertemuan secara online," ujarnya.
Selain itu, pegawai Rutan tidak lepas dari perhatian dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Karena pegawai Rutan lebih sering keluar masuk Rutan.
"Kita sudah melakulan SOP bagi pegawai yang akan masuk ke wilayah Rutan, misal menyediakan tempat cuci tangan di depan Rutan, dan menempatkan box sterilisasi sebelum masuk Rutan," ujarnya lagi.
Ditambahkan Arif, saat ini Rutan kelas IIB Rantau menampung 257 narapidanan, dan hal tersebut sangat melebihi kapasitas dari maksimal Rutan Rantau.
"Kalau kapasitas idealnya cuma 106 napi saja," tutupnya.