Banjarmasin (ANTARA) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempelajari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (IELH - PPLH) Provinsi Bali.
"Kita perlu mempelajari IELH - PPLH Bali," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup tersebut di Banjarmasin, sebelum melakukan studi komparasi di "Pulau Dewata" Bali, Senin.
Politikus senior Partai Golkar tersebut berharap, dari hasil studi komparasi itu minimal bisa menjadi bahan pertimbangan agar dalam pemanfaatan IELH - PPLH di Kalsel lebih efektif dan maksimal.
Penerapan atau pemanfaatan IELH - PPLH sebagai tindak lanjut Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 46 Tahun 2017.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan, bahwa IELH adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
IELH tersebut sesuai saran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi bagian dari kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
"IELH - PPLH tersebut juga tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas atau Indeks Lingkungan Hidup (ILH) di Kalsel yang luas wilayah lebih kurang 3,7 juta hektare terdiri atas 13 kabupaten/kota yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih," lanjutnya.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah, 8 - 10 Maret 2020 atau melakukan studi komparasi tersebut, menyertai Komisi III DPRD Kalsel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi setempat, demikian Sahrujani.