Ibnu Sina S.Pi, anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta pemprov setempat harus melakukan moratorium pertambangan atau menghentikan sementara izin pertambangan baru.

"Pemprov atau gubernur harus berani melakukan moratorium pertambangan dan menata ulang kegiatan pertambahan," tandasnya saat menerima pengunjuk rasa di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa siang.

Saran agar pemprov/gubernur melakukan moratorium pertambangan tersebut sudah dilontarkan sejak 2007 atau saat dirinya selaku Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel periode 2005 - 2009.

Moratorium dimaksud bukan melarang secara total kegiatan pertambangan tapi sifat menyetop sementara pemberian izin baru untuk usaha tambang itu.

Penyetopan sementara itu dimaksudkan guna lebih memudahkan penataan ulang usaha atau kegiatan pertambangan di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel sehingga tidak terkesan carut marut seperti keadaan sekarang, lanjutnya.

"Saya kira tidak masalah kalau ada keberanian gubernur Kalsel melakukan moratorium pertambangan," katanya didampingi rekannya sesama anggota DPRD Kalsel, Ir Soegeng dari Fraksi PAN.

Sementara itu, Soegeng, anggota Komisi I DPRD Kalsel menyatakan, pada dasarnya aspirasi pengunjuk rasa sama dengan kehendak dewan.

Untuk itu, dia berjanji akan menindak lanjuti denganmelakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Kalsel lain.

Dalam berunjuk rasa, elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) itu bukan saja menyoroti masalah pertambangan tapi juga persoalan kemasyarakatan lain seperti Narkoba dan penegakan hukum.

Karenanya pengunjuk rasa tersebut selain berorasi juga membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, "DPRD Kalsel jangan tutup mata & telinga atas kasus mafia tambang", "PT Arutmin & Adaro pertambangan menyengsarakan rakyat Kalsel" dan "Pertambangan bukan punya nenek moyang Adaro & Arutmin segera hengkang dari Kalsel".


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026