Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Pardiansyah, meminta Komisi Pemilihan Umum setempat terus melakukan penyisiran terhadap warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap.
"Meski DPT telah ditetapkan, kami berharap KPU tetap harus melakukan penyisiran, karena mungkin masih ada warga yang belum terdaftar, dalam DPT," ujarnya, Selasa.
Keyakinan Ketua DPD Golkar, terbukti saat KPU melakukan penyisiran masih ditemukannya sekitar 200 orang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar dalam DPT, dan adanya karyawan perkebunan kelapa sawit di Sungai Durian belum masuk sebagai penduduk setempat, namun terdaftar dalam DPT.
Sudah diamanatkan dalam undang-undang, bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menyalurkan aspirasinya, termasuk memilih wakil dan pemimpinnya.
Oleh karena itu, kata Pardi, KPU dan petugas Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli), untuk melakukan penyisiran langsung ke rumah-rumah warga.
Pardi juga berharap, KPU yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan haknya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Apabila semua warga sudah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014, akan terpilih wakil rakyat yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi," ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kotabaru M Erpan, menuturkan, lebih dari 40.000 orang pemilih di Kotabaru, yang sudah terdaftar dalam DPT belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagian besar mereka yang tidak memiliki NIK adalah warga yang berdomisili di daerah sulit terjangkau, seperti, di Kecamatan Hampang, Tanjung Smalantakan, dan beberapa kecamatan lainnya.
KPU pusat, lanjut Erpan, memberikan batas waktu 30 hari, permasalahan pemilih yang belum memiliki NIK dan NKK harus sudah harus tuntas.
Erpan telah mengirimkan surat untuk ketua RT, untuk membantu warganya dengan memberikan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan adalah benar warganya, sehingga ia bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu.
Sementara itu, jumlah DPT Kotabaru, yang ditetapkan 1 November menyusut 550 pemilih, dari 227.353, menjadi 226.803 pemilih.