Kandangan (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan audiensi, baik ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS maupun ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk mempertanyakan tindak lanjut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan hak-hak adat.
Ketua AMAN HSS Suriadi, di Kandangan, Kamis (9/1), mengatakan maksud dan tujuan kedatangan ke DPRD HSS, adalah ingin bersilaturahmi dengan wakil rakyat, kemudian mempertanyakan kembali tentang perda pangakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten HSS.
"Setelah dua tahun tak ada kabar berita, kali ini pengurus AMAN menindak lanjuti kembali. Mandat organisasi kami sebagai bentuk hajat hidup orang banyak dan harapan besar para tokoh serta lembaga adat di 36 balai adat di Kecamatan Loksado, HSS," katanya, saat ditemui Wakil Ketua DPRD HSS HM Kusasi.
Baca juga: Demokrasi Makin Berkembang Di Wilayah Masyarakat Adat
Dijelaskan dia, mengapa perlu adanya perda pengakuan hak-hak adat dikarenakan hak masyarakat adat masih tercerabut dengan urusan negara, salah satu contoh ada lah saat ini diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 69, tentang lingkungan hidup utamanya dalam masalah karhutla.
Di sisi lain dalam UUD 1945, Pasal,18 B ayat 2 menyebutkan negara mengakui, menghormati, melindungi kesatuan masyarakat hukum adat selama masih ada dan masih hidup.
Namun kenyataanya negara telah melampaui kapasitas konsitusi dari UUD 1945 sebagai dasar negara, sampai hari ini hak-hak adat tersebut masih saja tercerabut, dan penting adanya perda pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat di HSS untuk terlindunginya kearifan lokal komunitas masyarakat adat.
Wakil Ketua DPRD HSS HM Kusasi, mengatakan memang perda adat itu telah diusulkan dua tahun yang lalu, usulan terakhir adalah 2018, setelah itu tidak di bahas lagi dan terkait tindak lanjut perda adat di HSS, ia juga memberikan informasi tentang pembentukan perda.
Baca juga: Warga Loksado Jaga Kelestarian Kawasan Hutan
"Ada dua sistem untuk pembentukan perda, pertama perda Inisiatif DPRD dan kedua perda yang diusul kan oleh eksekutif atau pemerintah daerah melalui bupati dan perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya.
Menurut dia, mengenai pembentukan perda pengakuan hak-hak adat masuk dalam daftar prioritas DPRD HSS, dan dijadwalkan besok, Jum''at (10/1) masuk ke dalam pembahasan, dan secara resmi digodok di tahun 2020 ini juga.
Sementara itu, dari Bagian Hukum Pemkab HSS memberikan tanggapan serius dalam upaya mendorong adanya perda adat di HSS. Intinya agar DPRD dapat serius dalam penyusunan draft perda adat, untuk kemudian bisa direalisasikan atau ditetapkan sebagai produk perda.
AMAN pertanyakan perda pengakuan hak-hak adat
Kamis, 9 Januari 2020 20:33 WIB
Penting adanya perda pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat di HSS untuk terlindunginya kearifan lokal komunitas masyarakat adat,