Baca juga: Raperda tentang Izin usaha perkebunan batal dibahas
Demikian terungkap dalam forum sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF yang diikuti segenap anggota legislatif, pejabat Forkopimda, sejumlah kepala dinas dan undangan lainnya, Selasa.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan dari hasil rapat tim koordinasi pembahasan penyusunan Raperda tahun anggaran 2019.
Menurutnya, pada agenda pembahasan Raperda tentang izin usaha perkebunan, menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah tahun 2019 tentang izin usaha perkebunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena akan segera dilakukan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perkebunan.
Dengan alasan pencabutan dikarenakan Perda tersebut berdasarkan perkembangannya banyak hal yang tidak dapat atau tidak bisa lagi dijadikan acuan atau pedoman pada perda ini.
Selanjutnya, Dinas perkebunan sebagai pemrakarsa akan segera melakukan telaahan kembali terhadap Rancangan peraturan daerah tentang izin usaha perkebunan.
Jika dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan masih ada tugas-tugas, atau hal-hal yang terkait dengan dinas perkebunan yang masih bisa dilakukan, maka segera harus membuat rancangan peraturan bupati berkaitan dengan tugas-tugas yang masih ada.
Pewarta: Imam Hanafi/shohibEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.