Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, saat rapat gabungan dengan Administrasi Pelabuhan (Adpel), dan instansi terkait belum sepakati mengenai larangan kapal kayu mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Saya minta tiga hari kedepan, Dinas Perhubungan dan Adpel serta instansi terkait lainnya, harus sudah menemukan solusi terbaik masalah angkutan BBM," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, di Kotabaru, Senin.
Rapat gabungan tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, dimana pengusaha transportasi laut merasa keberatan atas diberlakukannya Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Serta Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2002 tentang perkapalan, juga Keputusan Menteri Perhubungan No.01 tahun 2010 tentang tatacara persetujuan berlayar, juga Keputusan Menteri Perhubungan No.69 tahun 2010 tentang angkutan perairan.
Menurut Irhami, apabila tidak ada solusi mengenai larangan kapal kayu mengangkut BBM ke pulau-pulau di Kotabaru, dan kewenangan izin pengoperasian kapal kayu untuk Gross Tonase (GT), dikhawatirkan akan menganggu perekonomian di daerah.
"Karena pendistribusian sembilan bahan pokok (sembako), ke pulau-pulau hanya satu-satunya menggunakan kapal, yang nota bene kapal rakyat," tegasnya.
Bupati berharap Adpel, Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk tidak mengedepankan ego sektoral.
Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta stabilitas perekonomian dan keamanan di daerah.
Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Kotabaru M Hasan Basri, mengaku, sebagai perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan, pihaknya mengharapkan masyarakat, khususnya pengusaha transportasi tetap menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebenarnya saya juga ingin penyelenggaraan aturan di daerah tidak ada masalah, tetapi bagaimana lagi aturan dan dan undang-undang mengatur demikian," ucapnya.
Ia berharap masyarakat mengerti, bahwa soal keamanan pelayaran, diaatur dalam undang-undang sesuai standar internasional.
"Jika terjadi kecelakaan laut di Kotabaru, bukan hanya Kotabaru yang dipandang, namun sudah skala nasional yakni, Indonesia," tandasnya.
Seorang pengusaha transportasi laut H Muhtar, mememinta pemerintah daerah bisa mencarikan solusi agar kapal-kapal kayu yang biasa mengangkut penumpang dan BBM kembali diizinkan membawa BBM.
"Sebelumnya kami tidak ada masalah mengangkut penumpang dengan BBM, tetapi sejak ada larangan mengangung BBM, kami tidak diiznkan lagi membawa BBM," ujarnya.
Apabila hal ini tidak ada solusinya, dikhawatirkan stok BBM di daerah akan habis.
"Jika tidak ada solusi kami tidak tahu bagaimana masyarakat di daerah," jelasnya.
Adpel dan Pemkab Belum Sepakat
Senin, 19 Agustus 2013 18:16 WIB