Barabai (ANTARA) - Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang tersangkanya melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Pantai Hambawang Timur, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
"Tersangka berinisial JS (42) yang merupakan warga Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan. Ditangkap pada hari Selasa (8/10) sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir jalan raya Desa Pantai Hambawang Timur," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang dibuat dalam sebuah kotak rokok.
Baca juga: Polres HST tangkap pelaku narkoba di depan sekolah
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gawai dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu.
Kronologisnya, bermula dari anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pantai Hambawang sering terjadi transaksi narkoba.
Maka, anggota melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian sabu-sabu, kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial JS dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarbaru tangkap oknum ASN pemakai sabu-sabu
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 hurup a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.