Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap dan memeriksa seorang kakek yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo.
Seorang kakek tersebut, yakni Sahuri bin Soekromo (62) warga Pulerejo Desa Jurug Mojosongon Boyolali yang kini sedang diperiksa oleh penyidik, di Mapolres Boyolali, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," kata Kepala Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, di Boyolali, Jumat.
Menurut Mulyanto pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban anak yang baru berusia 6 tahun tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumahnya, pada tanggal 7 September 2019, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan diiming-iming diberikan uang Rp6.000.
Polisi berhasil mengungkap perbuatan pelaku berawal dari laporkan ibu korban yang curiga kondisi puterinya yang pulang dengan membawa uang Rp6.000 dari pelaku.
"Ibu korban curiga kemudian langsung menanyakan kepada pelaku yang masih tetangga sendiri. Pelaku membenarkan telah memberikan uang kepada korban tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya," katanya.
Baca juga: Kasus pencabulan kembali terjadi di HST, kali ini pelakunya paman korban
Ibu korban kemudian kembali ke rumah dan menanyakan lagi kepada korban dan memeriksa ada bercak darah di celananya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Tim dokter dari hasil pemeriksaan menyebutkan pada kemaluan korban terdapat cairan dan selaput dara robek. Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Boyolali.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus pencabulan itu. Polisi setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti baru mengamankan pelaku di rumahnya, pada Kamis (26/9)," katanya.
Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil
Pada awalnya pelaku tersebut tidak mengakui perbuatan, tetapi setelah ditunjukkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi mengakui perbuatannya.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu stel pakaian korban, 3 lembar uang kertas nominal Rp2.000, dan surat visum atan anam korban dari RS Hidayah Mojosongo Boyolali.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang Undang RI No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D atau 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.