Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.kalsel) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Barat menggelar razia yang mengkhususkan untuk menyita dan mengamankan setiap tempat yang kedapatan menjual minuman keras (Miras).

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat, AKP Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, kegiatan razia penyakit masyarakat khusus minuman keras itu dilaksanakan pada Jumat (28/6) malam sekitar pukul 22.00 wita.

Pertama kali razia tersebut langsung menuju sebuah rumah di Jalan Pusara 3 Kuin Selatan Banjarmasin Barat didalam rumah yang diketahui milik RN itu terdapat puluhan minuman keras dari berbagai merk.

Penggerebekan dirumah RN itu dilakukan sekitar pukul 22.30 wita, didapati minuman keras dari berbagai merk diantaranya 11 botol bir bintang, 5 botol Mensions House, 1 botol mix max, dan 10 botol bir hitam, dan jumlah keseluruhan sebanyak 27 botol minuman keras.

Puluhan botol minuman keras tersebut langsung dinaikan ke mobil yang dibawa petugas saat itu, polisi pun melanjutkan kegiatannya dengan menunju Jalan Barito Hulu Rt 088 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat,

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang pemiliknya diketahui berinisial JN, dan didalam rumahnya itu ditemukan puluhan botol minuman keras.

Polisi pun langsung melakukan penyitaan terhadap pulahan botol minuman keras dari berbagai merk itu diantaranya 10 botol malaga, 18 botol bir hitam, 2 botol bir putih dan 1 botol mensions house dengan total keseluruhan berjumlah 31 botol.

"Kita lakukan razia minuman keras itu didua tempat yang masuk diwilayah hukum Polsekta Banjarmasin Barat untuk lokasi pertama di jalan Pusara Kuin Selatan kita gerebek sekitar pukul 22.30 wita dan lokasi kedua sekitar pukul 00.30 wita, alhasil puluhan minuman keras kita sita," terangnya.

Pihak Polsekta Banjarmasin Barat akan terus dan secara rutin meggelar razia penyakit masyarakat dengan target operasi diantaranya minuman keras, pemabuk, pasangan mesum, sejata tajam, hotel-hotel/penginapan, balapan liar, serta lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Untuk para pemilik minuman keras itu, akan kita berikan sanksi tegas berupa menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sedangkan puluhan botol minuman keras dari berbagai merk itu sementar kita lakukan menyitaan," tutur pria berkumis tebal itu.

Dijelaskan barang bukti minuman keras yang sudah diamankan dan disita itu jumlahnya hingga ratusan botol dan itu rencananya akan dimusnahkan pada acara 1 Juli 2013 HUT Bhayangkara Ke 67 yang bertempat di Polda Kalsel.

"Semua kegiatan yang kita lakukan itu seolah-olah bertujuan untuk mejaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, juga sekaligus sebagai bentuk cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan," ucap pria yang masih menyandang balok tiga dipundaknya itu. 


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026