Kotabaru (ANTARA) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil menyabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) 2019 sebagai kota yang dinilai mampu menata transportasi publik dengan baik.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar, yang dihubungi dari Kotabaru, Senin, mengatakan raihan prestasi ini berkat adanya sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru.
“Penghargaan ini juga merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan kinerjanya. Artinya, banyak kemajuan dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik," ujarnya.
Bupati menerima langsung penyerahan penghargaan dari Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Jakarta didampingi Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Lendra Ambarsari dan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Adi Sutomo.
Penghargaan WTN diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan objek penilaian melalui lima bidang.
Adapun lima bidang yang dinilai itu adalah bidang lalu lintas (bobot nilai 20 persen), bidang angkutan umum (15 persen), bidang sarana transportasi darat (25 persen), bidang prasarana transportasi darat (15 persen) dan bidang umum (25 persen).
"Mudah-mudahan dengan penghargaan ini juga bisa memacu masyarakat untuk lebih berperilaku tertib sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disosialisasikan,” kata Bupati.
Baca juga: Banjarbaru raih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019
Di sisi lain, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan penghargaan WTN diberikan sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil menata transportasi publik beserta fasilitasnya.
"Sangat berarti bagi kita untuk mencapai kinerja yang lebih baik dimana tahun ini kita harap ada filosofi untuk Indonesia unggul dan Indonesia maju. Oleh karenanya, apa yang dicapai saat ini bisa membantu mewujudkan itu semua," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melakukan kegiatan penilaian WTN pada 21-26 April 2019.
Sehubungan dengan pasal 208 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk membangun dan mewujdkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui pemberian penghargaan terhadap tindakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.*
Baca juga: Kabupaten Balangan Raih Penghargaan WTN
Kotabaru sabet piala WTN 2019
Senin, 16 September 2019 13:42 WIB