Panyabungan (ANTARA) - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menemukan lima hektare (ha) ladang ganja di Pegunungan Simantawa, Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji di Panyabungan, Jumat, mengatakan, lima ha ladang ganja itu ditemukan pada Sabtu (31/8) setelah sebelumnya Satuan Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat telah ditemukan ladang ganja di daerah kawasan pegunungan yang ada di desa itu.
Lima ha ladang ganja atau dengan jumlah 30.000 batang ganja yang ditemukan tersebut terdiri dari seluas 1,5 ha tanaman ganja yang berumur satu bulan, kemudian satu ha berumur 2-3 bulan, 1,5 ha berumur empat bulan dan seluas tiga ha berumur lima sampai enam bulan.
Baca juga: Jual ganja, pedagang bubur ditangkap
Setelah dilakukan perhitungan oleh personel gabungan, barang haram yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan pencabutan dan penyemprotan dengan racun dan dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara membakar pohon ganja di lokasi.
Adapun batang pohon ganja yang dimusnahkan sejumlah 29.734 batang, sedangkan sisanya 266 batang dibawa untuk dijadikan sample barang bukti.
Pohon ganja yang dimusnahkan tersebut di antaranya 2.000 batang yang berumur sekitar satu bulan, 8.000 batang pohon yang berumur sekitar 2- 3 tiga bulan, 5.000 batang berumur sekitar empat bulan, 15.000 batang pohon yang berumur sekitar 5-6 bulan.
Sedangkan status tersangka atau pemilik ladang ganja tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Satrenarkoba Polres Madina.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 259 kg ganja dan 1 kg sabu
Baca juga: 500 kilogram ganja dari Aceh diamankan di Tanjung Priok
Lima hektare ladang ganja di Panyabungan Timur
Jumat, 6 September 2019 19:13 WIB