Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah menerima laporan aduan masyarakat (Dumas) dan akan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
"Saat ini sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang diduga mengetahui persis kejadian tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Tersangka pelecehan seksual dijerat UU Perlindungan Anak
Selanjutnya, untuk penyidik juga sudah melakukan penyelidikan atas perkara itu serta memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan saksi dalam perkara pelecehan seksual tersebut.
Dalam perkara ini pihak kepolisian juga akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menyelidiki dan mencari barang bukti serta akan memanggil oknum dosen yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Di lain pihak, Rektor UPR Andrie Elia Embang saat dihubungi, bahwa pihaknya mengaku tidak berani menanggapi terlalu jauh mengenai permasalahan tersebut.
Baca juga: Dewan Pers:Hanya Ada Satu Pasal Mengatur Pemberitaan Anak
Namun dalam waktu dekat ini, pihak rektorat akan menggelar konferensi pers serta akan menjelaskan permasalahan yang ia belum ketahui cerita secara detailnya, yang mana kini mulai ramai diperbincangkan umum khususnya di media sosial.
"Konferensi persnya akan dilaksanakan pada Jumat 30 Agustus 2019, karena saya saat ini masih ada urusan di luar kota," kata Andrie Elia Embang.
Ditambahkan orang nomor satu di lingkup UPR tersebut, dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan membentuk tim investigasi guna memastikan permasalahan tersebut benar atau tidak dilakukan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
"Tim investigasi akan mencari tahu kebenaran permasalahan itu, kemudian semuanya akan diterangkan dalam jumpa pers yang sudah kami jadwalkan tersebut," bebernya.
Damang Pahandut Kota Palangka Raya, Marcos Tuwan akan membantu dan mengawal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UPR berinisial PS tersebut.
Baca juga: Kalsel Dukung Kampanye Anti Kekerasan Seksual Anak
"Dalam kasus ini kami siap mengawal sampai ke pihak yang berwajib dan menuntaskan perkara ini hingga selesai atau P21 maupun secara hukum adat istiadat," kata Marcos Tuwan.
Mascos menjelaskan, bahwa sudah dua minggu berjalan ini pihak korban melaporkan ke Polda Kalteng, namun belum ada perkembangannya secara signifikan dalam kasus yang dinilai cukup serius ini, dimana kasus ini sudah mempengaruhi mental hingga ke trauma psikologis korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Yang sudah melaporkan kasus ini ada enam orang mahasiswi, sedangkan yang belum melapor mungkin diduga ada puluhan atas perbuatan dosen itu," katanya.
Ia menambahkan, modus pelecehan seksual oleh oknum dosen yang kini menjabat sebagai Kepala Prodi Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di UPR ini, ketika para mahasiswi bertemu mengenai urusan studi, khususnya di ruangan kantor yang bersangkutan.