Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap setelah laporan kasus penganiayaan itu masuk ke Polsek Banjarmasin Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Cemburu istri kawin duluan, warga HST ini bacok suami mantan istrinya
Dikatakannya, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (10/8) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Kelayan A RT019 Komplek Bina kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk korban yang mengalami kasus tersebut diketahui bernama Mahyuni (27), pekerjaan swasta, dan korban merupakan warga di sekitar tempat kejadian.
Baca juga: Pemilik warung dianiaya pembeli karena merasa tidak diperhatikan
Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Fitriansyah alias Ifit (31) pekerjaaan buruh, dan merupakan warga satu kompleks dengan korban.
Iptu Ganef terus mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Baca juga: Pelaku penganiayaan di kawasan wisata akhirnya tertangkap
Di mana pelaku menusukan pisau ke arah bagian dada korban sebelah kiri, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan korban oleh warga setempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian itu, Ifit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Penganiaya gunakan senjata tajam ditangkap
Senin, 19 Agustus 2019 20:20 WIB