Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
"Kami dapat informasi kalau pelaku suka melakukan transaksi narkoba sehingga kami gerebek dan geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Senin
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku yang sudah masuk dalam target operasi itu dilakukan pada Selasa (6/8) sore, sekitar pukul 14.58 WITA.
Baca juga: Buruh miliki 11 paket sabu-sabu ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan
Pelaku yang diketahui berinisial RH alias Rudi (48) tidak bekerja, merupakan warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Bawang Putih I Rt.67 Rw.02 No.04 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin, Utara Kota Banjarmasin.
Terus dikatakannya, Rudi ditangkap dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu yang saat itu barang bukti ditemukan di lantai kamar rumah milik pelaku.
"Rudi sudah mengakui kalau sabu-sabu sebanyak dua paket yang kami temukan di lantai kamarnya itu adalah miliknya," ucap perwira penengah Polri yang akrab dengab awak media itu.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda temukan tiga paket sabu-sabu di rumah tukang ojek
Kombes Pol Wisnu juga mengatakan, atas temuan dua paket sabu-sabu itu, pelaku langsung digiring ke ruang Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum selanjutnya.
Hasil penyidikan sementara Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.