Manokwari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat, menggerebek rumah produksi minuman keras ilegal di sana. Dalam operasi itu, polisi menangkap satu tersangka diduga pemilik usaha rumahan itu.
"Lokasinya di Kampung Maripi Kelurahan Andai. Di wilayah ini sudah beberapa kali rumah produksi miras kami bubarkan tapi masih ada saja yang nekat membuka lagi," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Manokwari, AKP Isaac Homko Hosio, Jumat.
Ia menyebutkan terangka berinisial LA. Saat digerebek dia sedang menyuling miras jenis cap tikus. Polisi juga menyita berbagai peralatan yang dipakai LA dalam penyulingan minuman keras tradisional ilegal itu.
“Ada juga barang bukti miras sebanyak 160 liter. Ia sudah jadi dan siap dikomsumsi. Dari pengakuannya, barang bukti ini akan dijual di sejumlah pengecer di Manokwari,” katanya.
Juga baca: Polisi sita 9.272 botol miras ilegal, 4.000 liter miras Cap Tikus di Palu
Juga baca: Polisi amankan 119 liter Cap Tikus di Pelabuhan Tahuna
Menurut dia, LA pelaku lama dalam kasus sama dan sudah beberapa kali tertangkap serta mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. "Orang ini bandel memang, hukuman belum membuatnya jera. Setelah menjalani hukuman, begitu keluar dia kembali menjalani usaha yang sama dan hari ini kita tangkap lagi," ujarnya.
Issac menambahkan, peredaran miras terutama cap tikus di Manokwari semula sebagian besar didatangkan dari Bitung, Sulawesi Utara. Beberapa tahun terakhir, warga Manokwari mulai memproduksi sendiri.
"Pengawasan di jalur transportasi cukup ketat, disisi lain mereka harus punya modal lebih besar untuk mendatangkan miras dari Bitung ke Manokwari. Makanya mereka mulai produksi sendiri di sini, lebih ekonomis dan nilai jualnya tinggi," katanya.