Paringin (ANTARA) - Berdasarkan hasil analisa dan penelitian dari Tim Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Dampak Kebakaran Pemukiman, Lahan dan Hutan Kecamatan Lampihong, kecenderungan lokasi titik api/hot spot yang muncul dari pencitraan satelit tidak terlalu jauh berjarak dari lokasi kebakaran lahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Disampaikan Kapolsek Lampihong, Iptu Krismianto, Kamis (25/7) bahwa pihaknya telah melaksanakan pemantauan dan penelitian serta penandaan titik hot spot atau titik api rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Baca juga: Polres Balangan tanggulangi Karhutla
Disebutkan, Desa Kandang Jaya, Tampang, Teluk Karya dan Batu Merah, sedangkan untuk Desa Lajar, Papuyuan dan Matang Hanau sudah mengalami penurunan, ungkap perwira polisi yang rajin turun ke masyarakat ini.
Kris, begitu ia kerap disapa masyarakat, mengimbau agar para Kepala Desa dan aparat Desa di Kecamatan Lampihong, mensosialisasikan terkait dampak dan ancaman pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Dengan titik hot spot yang sudah ada, sudah membuat kita cukup waspada dimusim kemarau ini. Jadi jangan ditambah dengan membuka lahan dengan cara dibakar. Tentu selain memiliki dampak bagi warga lainnya, para pelakunya akan berhadapan dengan sanksi hukum atau pidana yang tergolong berat," ungkapnya.
Baca juga: Bupati imbau relawan Karhutla mengutamakan keselamatan
Ia berharap pula agar warga dan semua pihak serta intansi terkait untuk bersama-sama dan saling berkoordinasi, untuk berperan aktif secara intensif dalam meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Alangkah lebih bagus lagi kalau didirikan posko Karhutla di tingkat kecamatan dengan pelaksanaan tehnis yang sesuai aturan, guna kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas apabila terjadi situasi darurat," imbaunya.
Baca juga: BPBD - Ada Potensi Pergerakan Tanah Di Tiga Kecamatan
Kecenderungan karhutla tak Jauh dari lokasi tahun sebelumnya
Jumat, 26 Juli 2019 5:05 WIB
jangan ditambah dengan membuka lahan dengan cara dibakar. Tentu selain memiliki dampak bagi warga lainnya, para pelakunya akan berhadapan dengan sanksi hukum atau pidana yang tergolong berat