Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering berkeliaran di wilayah Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Pelaku kami tangkap saat berada di Pasar Sungai Danau dan pelaku juga masuk dalam target operasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan warga itu dilakukan anggota di lapangan pada Rabu (10/7) sore, sekitar pukul 18.00 WITA.
Baca juga: Polda Kalsel tindak 4 pangkalan jual LPG di atas HET
Hasil interogasi di lapangan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diketahui berinisial MS alias Idub (39) warga Jalan Angkasa Gang Biduri Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kombes Pol Wisnu terus mengatakan, Pelaku Idub tertangkap tangan saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya oleh petugas.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu di tangan kanannya saat anggota melakukan penggeledahan," tutur Direktur Reserse Narkoba yang akrab dengan awak media itu.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu-sabu di Siring Nol Kilometer Banjarmasin
Dia terus mengatakan, karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari hasil penyidikan sementara, Idub ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pengedar sabu-sabu di Pasar Sungai Danau diringkus
Senin, 15 Juli 2019 20:30 WIB