Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berinisial YPM (39), di lingkungan Karang Timbal.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Senin, mengatakan, ada sebanyak 16 butir pil ekstasi dengan bentuk kotak berwarna merah muda ditemukan petugas dari rumah YPM.
"Dari pengakuannya, belasan butir pil ekstasi ini didapat di Mataram sekitar dua bulan lalu dari seorang berinisial AL. Pelaku membeli dengan harga Rp350 ribu perbutirnya," kata Saiful Alam.
Namun dalam keterangannya, dia mengaku bahwa belasan butir ekstasi yang masuk dalam kategori psikotropika golongan I ini bukan untuk konsumsi pribadinya, melainkan pesanan seorang rekannya yang berdomisili di Surabaya.
"Jadi ekstasi ini dia simpan dan nantinya akan diserahkan ke seorang temannya berinisial HD di Surabaya," ucapnya.
Selain ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti dengan bentuk serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari dalam laci meja kerjanya.
Zat metamphetamin tersebut ditemukan petugas masih dalam kemasan klip plastik bening dengan porsi yang diduga sudah pernah dikonsumsi.
"Kalau sabu ini dia beli dari seseorang berinisial BW di Suirabaya, Jawa Timur. Dia beli seperempat gram dengan harga Rp400 ribu," ujar Saiful.
YPM yang kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112, dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.