Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebelum melakukan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, Kamis, mengatakan, tidak berani melakukan pemungutan BPHTP sebelum ada payung hukum berupa Perda.
"Meskipun kewenangan itu telah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetapi kita tidak bisa serta merta melakukan pemungutan sebelum ada dasarnya," kata bupati.
Bupati menilai pemerintah pusat tidak adil terkait penyerahan wewenang pemungutan BPHTP dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sungguh tidak adil, PBB sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki potensi cukup besar dan tidak perlu biaya operasional tingggi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Akan tetapi, PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan yang potensinya kecil dan memerlukan biaya operasional cukup tinggi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Irhami menghendaki agar pembagian tugas dan wewenang itu menjadi adil. "Pusat hendaknya menyerahkan semua pemungutan PBB baik untuk sektor pertambangan, perkebunan dan sektor pedesaan serta perkotaan kepada pemerintah daerah."
"Jika sektor pertambangan dan perkebunan tetap dipertahankan maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kotabaru Yudhi Ridhani mengaku adanya rencana Perda terkait pungutan BPHTP dan PBB.
Kewenangan pemungutan BPHTP menjadi kewenangan daerah efektif mulai diberlakukan Januari 2011 sedangkan PBB efektif berlaku 2014.
Dia mengakui ada ketimpangan yang dilakukan pemerintah pusat dalam menjabarkan otonomi daerah.
Jika pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah bisa mandiri seharusnya semua kewenangan khususnya terkait BPHTP dan PBB diserahkan secara menyeluruh bukan secara parsial.(C/A)