Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengeculian yang keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sertifikat WTP diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor regional Kalimantan Selatan Tomada Syaifullah kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Banjarbaru, Rabu.
"Kehadiran BPK sangat membantu mendorong pemerintah daerah dalam melakukan ketertiban terhadap kinerja keuangan dan aset kita memberikan dampak yang sangat baik bagi akuntabilitas pelaksanaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Wahid seusai menerima penilaian di Aula BPK RI Kantor regional Kalimantan di Banjarbaru.
Wahid berterima kasih kepada jajaran pemda HSU yang telah bekerja keras mempertahankan penilaian WTP sebagai wujud dan tekad Pemda HSU membentuk pemerintahan yang bersih (good governance).
Kepala Perwakilan BPK RI regional Kalsel Tornada Syaifullah mengatakan, hasil pemeriksaan oleh BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Kalsel meraih Opini WTP.
Meski masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan penilaian Opini WTP tersebut.
Sejumlah permasalahan yang dimaksud seperti pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran, termasuk pengelolaan kas pada bendahara BOS yang seulah belum tertib.
Demikian pula, lanjutnya, pengendalian piutang dan utang yang juga belum memadai, penatausahaan dan pengelolaan aset tetap atau barang milik daerah belum tertib dan realisasi belanja tidak di dukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan memadai.
"Terdapat pula kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum di kenakan denda serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengguna dana hibah oleh penerima hibah juga belum tertib," terangnya.
Termasuk pula pengelolaan investasi dana bergulir yang tidak memadai dan penyelesaian nya yang berlarut-larut , penyusunan anggaran pendapatan dan belanja belum realistis, sehingga di akhir tahun menimbulkan utang belanja yang cukup besar.
Terkait permasalahan tersebut, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP di terima.
Kepala BPK kantor regional Kalsel ini juga menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2014 dan UU nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.