Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 2.216 gram atau lebih kurang 2,2 kilogram sabu di wilayah Kalsel, selama Ramadhan ini.

"Kalau melihat kemasannya, sabu-sabu yang disita ini berasal dari Sumatera. Kami masih mendalami jaringan yang mengendalikan tersangka," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, barang bukti tersebut disita dari tersangka Athma alias Kai Wili (54) yang ditangkap pada Kamis (16/5) di rumahnya di Jalan Rawasari, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi tersangka sebagai lokasi penyimpanan barang haram yang dimaksud.
. (Antarakalsel/foto/Gunawan Wibisono)
"Ada 26 paket sabu yang kami temukan di rumah tersangka dengan jumlah keseluruhan 2.216 gram. Dari pengakuannya, dia hanya dititipkan teman untuk menyimpan sabu-sabu yang saat itu bertemu di jalan tol lingkar basirih," jelas Wisnu.

Terus dikatakannya, dengan berhasilnya penggagalan peredaran narkotika tersebut, maka 44.320 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Di mana dalam satu gram sabu dapat digunakan 20 orang.

Pada kesempatan ekspos ke awak media yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i serta instansi terkait lainnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode April dan Mei 2019, yakni 2.468,38 gram sabu dan 112,5 butir ekstasi.

Untuk Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 956,91 gram sabu serta 88,5 butir ekstasi.

Kemudian Subdit 2 sebanyak enam kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti sabu 62,57 gram serta Subdit 3 pimpinan Kompol Diaz Sasongko mengungkap tiga kasus dengan tersangka tujuh orang dan barang bukti 1.448,9 gram sabu dan 24 butir ekstasi. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019