Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjar mengamankan calon pasangan suami-istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket. 

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Selasa mengatakan, dua pengedar yang diamankan berinisial SN alias Ipeh (28) dan pria yang merupakan calon suaminya berinisial AR. 

"Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu-sabu seberat 7,27 gram, satu timbangan digital dan peralatan sabu serta uang tunai," ujar kapolres didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Jarkasi.

Menurut Jarkasi yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Budi Aji, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap SN depan sebuah ATM bank di Desa Sungai Sipai Martapura, Jumat (17/5).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi masyarakat atas aktivitas tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan saat yang bersangkutan di lokasi. 

Saat ditangkap, tersangka pasrah dan tidak bisa mengelak lagi ketika petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor bersama uang tunai diduga hasil penjualan. 

"Penangkapan tersangka langsung kami kembangkan dan mendatangi rumah kontrakannya dan mendapati tersangka AR bersama barang bukti 15 paket sabu-sabu sehingga total disita 16 paket," ucap Budi. 

Dikatakan, kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banjar untuk menjalani proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang mencapai belasan paket sabu-sabu disita dan disimpan petugas. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019