Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya saat dilakukan penggerebekan.

"Saat kami gerebek rumahnya, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak empat paket," kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Aries Wibawa SH di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pria yang masuk dalam target operasi itu dilakukan pada Kamis (9/5) sore, sekitar pukul 16.35 WITA.

Untuk pelaku, diketahui berinisial MY (41) pekerjaan swasta, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 22 Pendamai Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kanit terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga di mana di rumah pelaku diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

Dari informasi itu ditindak lanjuti dengan penyelidikan setelah dipastikan ada barang bukti di rumah, anggota Unit 1 langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Alhasil, polisi menemukan empat paket sabu-sabu siap edar bersama barang bukti lainnyan seperti satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, dua bilah sendok kecil yg terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp200.000, dan satu unit Hp.

"Saat kami gerebek, diduga pelaku habis menimbang barang haram untuk dibagi perpaket dan akan diedarkan kembali," tutur perwira pertama Polri itu.

Karena ditemukan barang bukti hasil kejahatan, MY dengan terpaksa digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, MY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019