Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, AL (37), warga Desa.Kelayan Selatan, Kecamatan.Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (10/5), mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Tersangka kami tangkap sekitar pukul 00.30 Wita berdasarkan informasi dari warga," katanya.

Kini dia ditahan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga keras menyimpan, memiliki menguasai, menjual dan mengedarkan narkotika jenis Sabu," katanya, saat memberikan keterangan.

Baca juga: Perusak pot bunga taman Dharmansyah ditangkap polisi

Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah bersama  anggota  melakukan penyelidikan, sewaktu di jalan Desa Samuda terlihat seseorang  melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha B65-R  

Selanjutnya diberhentikan dan digeledah, tiba-tiba pelaku membuang sarung tangan merah ke arah sungai, kemudian anggota yang bertugas langsung berenang mengambil sarung tangan tersebut  

"Setelah diperiksa di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu dan baik pelaku maupun barang bukti telah dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Pelaku tindak pidana kekerasan pada anak diburu polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain, enam paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,73 gram, satu lembar bungkus permen, satu lembar sarung tangan warna merah, satu lembar plastik klip, satu lembar kertas nota laundry.

Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha B65-R warna Kuning dengan Nopol DA 6097 MAQ, tahun pembuatan 2018, nomor rangka MH3SG462033038964 dengan nomor mesin G3J1E0239116. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019