DPRD Kota Banjarmasin mensahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) ini, yakni, tentang perencanaan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kedua tentang penyelenggaraan pergudangan dan ketiga tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda usai memimpin rapat paripurna pengesahan ketiga Perda tersebut, Selasa, menyatakan, ini menjadi komitmen pihaknya untuk serius dalam menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan pada 2019.

"Kami juga berharap Perda yang sudah kami sahkan bisa memberikan efek positif bagi pelayanan publik maupun akselerasi pembangunan yang lebih baik bagi Kola Banjarmasin ke depannya," ucap Ananda.

Untuk Perda tentang perencanaan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, tuturnya, diharapkan dapat menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan berbagai kebijakan dalam meminimalkan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin ke depannya.

Kemudian, lanjut dia, untuk Perda tentang penyelenggaraan pergudangan, diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemkot dalam merealisasikan wilayah khusus zona pergudangan untuk akselerasi perekonomian yang lebih baik di daerah ini.

“Kemudian terakhir Perda tentang retrebusi pemakaian kekayaan daerah, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai berbagai pelayanan publik dan membangun berbagai infrastruktur untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hj Ananda pun mengingatkan agar koleganya di DPRD Kota Banjarmasin bisa lebih serius dalam menjalankan fungsinya di sisa beberapa bulan masa bakti Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2014-2019.

"Pemilu sudah selesai, jadi sudah saatnya kita fokus bekerja kembali untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di kota ini melalui lembaga legislatif," ujar politisi Golkar ini.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019