Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Abdul Muis menyatakan, peraturan daerah (perda) tentang penataan dan pembinaan gudang sudah siap untuk disahkan.
"Pembahasan rancangan perda tentang pergudangan ini sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahannya pada rapat paripurna," ujar Abdul Muis yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, ranperda tersebut terdiri atas 40 pasal.
Dalam rapat pembahasan, kata politikus PAN tersebut, ada perubahan judul. Semula berbunyi?tentang penyelenggaraan pergudangan, menjadi tentang penataan dan pembinaan gudang.
"Karena peraturan ini hanya mengurusi gudang-gudang yang kecil-kecil. Sedangkan yang besar, di atas 100 meter persegi, sudah ada peraturan kementerian perdagangan. Maka, judulnya diganti," katanya.
Menurut Abdul Muis, peraturan ini ntuk mengetahui daftar tanda gudang di tengah kota, sehingga semuanya terawasi.
"Kalau mengenai gudang yang besar-besar sudah ada di Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota kita harus berada di luar kota atau daerah Lingkar Basirih," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah mengungkapkan, konsep ranperda ini merevisi perda sebelumnya, untuk menyesuaikan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan gudang.
"Permendag ini tidak hanya mengatur pada gudang, tapi juga penataan, pelaporan, pengawasan dan pembinaan," tuturnya.
Untuk menyelaraskan permendag dengan Ranperda Kota Banjarmasin, ujar Jefry, maka judul ranperda tersebut disamakan.
"Lalu pertanyaannya `kan apa bedanya? Tentunya ada, kalau permendag itu mengatur gudang di atas 100 meter persegi, ranperda kita ini mengatur yang di bawahnya," tuturnya.
Menurut dia, ranperda ini tidak untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD) baik itu retribusi atau pajak, tetapi hanya berkaitan penataan dan pembinaan. Semua gudang di dalam kota ini harus memiliki surat daftar tanda gudang.
"Dalam ranperda inipun tidak ada sanksi pidana. Hanya sanksi administrasi," ujarnya.
Perda pergudangan Banjarmasin siap disahkan
Sabtu, 27 Oktober 2018 8:25 WIB
Kalau mengenai gudang yang besar-besar sudah ada di Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota kita harus berada di luar kota atau daerah Lingkar Basirih