Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan merasa terbantu dengan keberadaan Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), yang akan melakukan kegiatan pengawasan sarana produksi, distribusi obat dan makanan serta sarana pelayanan kefarmasian.
Salah satu warga Kecamatan Simpang Empat, Mariono, di Batulicin, Selasa, mengatakan, semenjak berdirinya Kantor Loka POM pada 2018 masyarakat sangat terbantu dengan adanya fasilitas Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait peredaran pangan yang berbahaya.
"Semenjak adanya fasilitas pengaduan tersebut masyarakat merasa terjamin bahwa makanan yang dijajakan pedagang tidak mengandung bahan berbahaya, sebab sebagian besar sudah dilakukan uji labolatorium oleh petugas Loka POM Tanah Bumbu," katanya.
Beberapa bulan yang lalu, masyarakat mencurigai adanya pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan dengan kandungan berbahaya, seperti bahan pengawet boraks dan pewarna tekstil, setelah dilaporkan ke Loka POM Tanah Bumbu langsung dilakukan pengujian laboratorium ternyata negatif.
Menurutnya keberadaan Kantor Loka POM di Tanah Bumbu sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan obat yang dikonsumsi masyarakat, sebab Tanah Bumbu merupakan daerah transit dan keluar masuk barang dari Provinsi lain yang ada di Indonesia.
"Saya berharap agar loka POM Tanah Bumbu lebih giat lagi dalam melakukan pengawasan makanan dan obat dari para agen dan produsen yang belum dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang "nakal"," katanya.
Kepala Loka POM Tanah Bumbu Tri Wandiro mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengujian makanan yang dicurigai dan apa bila dalam pengawasan tersebut terdapat makanan yang mengandung bahan berbahaya maka akan akan dilakukan teguran dan pembinaan sesuai prosedur BPOM.
"Kami akan terus menjalankan program-program yang sudah diagendakan oleh Loka POM seperti pengujian makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, pengawasan obat terhadap apotek dan agen Farmasi untuk memberikan jaminan masyarakat dari bahaya peredaran makanan dan obat yang ilegal," demikian Wandiro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Salah satu warga Kecamatan Simpang Empat, Mariono, di Batulicin, Selasa, mengatakan, semenjak berdirinya Kantor Loka POM pada 2018 masyarakat sangat terbantu dengan adanya fasilitas Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait peredaran pangan yang berbahaya.
"Semenjak adanya fasilitas pengaduan tersebut masyarakat merasa terjamin bahwa makanan yang dijajakan pedagang tidak mengandung bahan berbahaya, sebab sebagian besar sudah dilakukan uji labolatorium oleh petugas Loka POM Tanah Bumbu," katanya.
Beberapa bulan yang lalu, masyarakat mencurigai adanya pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan dengan kandungan berbahaya, seperti bahan pengawet boraks dan pewarna tekstil, setelah dilaporkan ke Loka POM Tanah Bumbu langsung dilakukan pengujian laboratorium ternyata negatif.
Menurutnya keberadaan Kantor Loka POM di Tanah Bumbu sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan obat yang dikonsumsi masyarakat, sebab Tanah Bumbu merupakan daerah transit dan keluar masuk barang dari Provinsi lain yang ada di Indonesia.
"Saya berharap agar loka POM Tanah Bumbu lebih giat lagi dalam melakukan pengawasan makanan dan obat dari para agen dan produsen yang belum dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang "nakal"," katanya.
Kepala Loka POM Tanah Bumbu Tri Wandiro mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengujian makanan yang dicurigai dan apa bila dalam pengawasan tersebut terdapat makanan yang mengandung bahan berbahaya maka akan akan dilakukan teguran dan pembinaan sesuai prosedur BPOM.
"Kami akan terus menjalankan program-program yang sudah diagendakan oleh Loka POM seperti pengujian makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, pengawasan obat terhadap apotek dan agen Farmasi untuk memberikan jaminan masyarakat dari bahaya peredaran makanan dan obat yang ilegal," demikian Wandiro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019