Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012, ketinggalan untuk dibahas.
Dalam Prolegda Kalsel 2012 terdapat 22 Raperda yang akan dilakukan pembahasan DPRD provinsi setempat, sebanyak 14 diantaranya berasal dari eksekutif atau pemerintah provinsi setempat, dan delapan merupakan insiatif dewan, demikian keterangan dari DPRD setempat, Jumat.
Namun dari 14 Raperda dari eksekutif/Pemprov Kalsel itu, yang terealisasi atau sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD setempat sebanyak 10 buah. Tapi diantara 10 Raperda itu pula, dua buah masih dalam penyempurnaan pembahasan.
Dua Raperda dari eksekutif yang masih dalam proses pembahasan tersebut, yaitu Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012 - 2032, serta Raperda Tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Sedangkan empat Raperda dari eksekutif yang tertinggal pembahasannya di Tahun 2012, yaitu Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kalsel, serta Raperda Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Raperda Tentang Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Tentang Pengendalian Mobil Barang di Jalan.
Ketika dikonfirmasi, mengapa tak terealisasinya empat Raperda dari eksekutif dalam Prolegda 2012, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel Syarifuddin Sabang menyatakan, tidak mengetahui alasannya secara pasti.
"Nanti kita tanyakan kepada eksekutif. Mengapa empat Raperda dari mereka tak sempat dibahas tahun 2012? Padahal sudah masuk Prolegda Kalsel 2012," katanya.
"Tapi kalau alasan Raperda Tentang Rencana Induk Pariwisata Kalsel tak terbahas 2012, antara lain menunggu hasil pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012 - 2032," ungkapnya.
Karena menurut mereka (Dinas Pariwisata provinsi setempat), untuk membuat rencana induk pariwisata tersebut tidak bisa terlepas dari RTRWP Kalsel 2012 - 2032, tandas Syarifuddin menjawab ANTARA Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Dalam Prolegda Kalsel 2012 terdapat 22 Raperda yang akan dilakukan pembahasan DPRD provinsi setempat, sebanyak 14 diantaranya berasal dari eksekutif atau pemerintah provinsi setempat, dan delapan merupakan insiatif dewan, demikian keterangan dari DPRD setempat, Jumat.
Namun dari 14 Raperda dari eksekutif/Pemprov Kalsel itu, yang terealisasi atau sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD setempat sebanyak 10 buah. Tapi diantara 10 Raperda itu pula, dua buah masih dalam penyempurnaan pembahasan.
Dua Raperda dari eksekutif yang masih dalam proses pembahasan tersebut, yaitu Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012 - 2032, serta Raperda Tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Sedangkan empat Raperda dari eksekutif yang tertinggal pembahasannya di Tahun 2012, yaitu Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kalsel, serta Raperda Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Raperda Tentang Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Tentang Pengendalian Mobil Barang di Jalan.
Ketika dikonfirmasi, mengapa tak terealisasinya empat Raperda dari eksekutif dalam Prolegda 2012, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel Syarifuddin Sabang menyatakan, tidak mengetahui alasannya secara pasti.
"Nanti kita tanyakan kepada eksekutif. Mengapa empat Raperda dari mereka tak sempat dibahas tahun 2012? Padahal sudah masuk Prolegda Kalsel 2012," katanya.
"Tapi kalau alasan Raperda Tentang Rencana Induk Pariwisata Kalsel tak terbahas 2012, antara lain menunggu hasil pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012 - 2032," ungkapnya.
Karena menurut mereka (Dinas Pariwisata provinsi setempat), untuk membuat rencana induk pariwisata tersebut tidak bisa terlepas dari RTRWP Kalsel 2012 - 2032, tandas Syarifuddin menjawab ANTARA Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012