Polsek Daha Utara berhasil menangkap tersangka MAS (31), warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, (HSS) karena memiliki  22 paket sabu-sabu.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (12/4), mengatakan tersangka diamankan jajaran Polsek Daha Utara pukul 09.30 Wita, di Desa Tambak Bitin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Latifah Diduga Tenggelam Ternyata Malah Ditemukan Jalan-jalan

Dijelaskan dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kapolsek beserta tim Polsek Daha Utara mendatangi dan menggeledah tersangka.

"Begitu sampai di lokasi, kami langsung menggeledah seseorang yang kami anggap mencurigakan, dan ternyata benar, kami menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kiri tersangka," katanya.

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah plastik klip yang bertuliskan angka 150 yang di dalamnya terdapat sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram.

Baca juga: Berawal dari laka tunggal pelaku Sabu ditangkap

Selain itu, plastik klip yang bertuliskan angka 200 yang di dalamnya terdapat tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram. Kemudian, satu plastik klip yang bertuliskan angka 300 di dalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip yang bertuliskan angka 400 yang didalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, serta satu buah plastik klip yang bertuliskan angka 600 yang didalamnya terdapat satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019