Kandangan,  (Antaranews Kalsel)  - Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Utara menangkap pelaku pengedar Sabu HA (24), warga Desa Putat Atas,  Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU).

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag IPTU H Gandhi Ranu S,  di Kandangan,  Jum'at (1/2), mengatakan pelaku diamankan Kamis (31/1) pukul 21.30 Wita saat awalnya masyarakat menginfokan adanya Kecelakaan(Laka) tunggal dan kemudian anggota polsek mendatangi lokasi kejadian. 

Baca juga: Polisi amankan pelaku sajam Simpur

"Laka tunggal terjadi di pinggir jalan Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, anggota yang curiga dengan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan satu paket Sabu yang disimpan pelaku di dalam HP," katanya.

Dijelaskan dia, pelaku kemudian mengakui Sabu tersebut adalah miliknya,  kemudian baik pelaku maupun barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pengedar ribuan butir sedian farmasi tanpa izin ditangkap polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain,  satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,20 miligram, satu buah HP Merk Oppo warna putih type A33W beserta kondomnya, serta satu buah sepeda motor merk Honda CBR dengan Nopol KH 3179 ES warna putih.

Akibat perbuatan pelaku karena menyimpan, memiliki menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu maka bakal dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) Jontu Pasal 132  ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019