Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan mengunakan incinerator yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin.
"Pemusnahan kali ini kami bekerja sama dengan pihak rumah sakit dengan menggunakan incinerator yang biasanya digunakan untuk memusnahkan limbah B3 farmasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Herry, semua jenis narkoba yang mau dimusnahkan dimasukan kedalam tungku incinerator yang bersuhu 1200 derajat celsius dan dibakar.
"Pemusnahan menggunakan incinerator, baru kali ini kami lakukan dan semua berjalan lancar," tutur alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya 755, 78 gram sabu-sabu, 352 butir ekstasi, 3,6 juta pil dextro dan 1,6 juta obat carnophen.
Pada kesempatan tersebut, Satresnarkoba juga menghadirkan 20 orang tersangka, agar mereka menyaksikan barang milik mereka dimusnahkan.
"Pemusnahan yang kami lakukam ini merupakan amanat dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun kami sisakan sedikit untuk barang bukti proses hukum di pengadilan," ucapnya saat gelar pemusnahan pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan, kalau pemusnahan sebelumnya pernah dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, akan tetapi ada laporan dari warga bahwa tidak sepenuhnya musnah.
"Bila kami lihat dari faktor keamanan, pemusnahan dengan menggunakan incinerator sangat efektif karena dengan suhu sepanas itu semua barang bukti yang dimusnahkan akan menjadi abu," tutur Herry
Dalam acara itu, turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksana, pihak BNNK Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta intansi lainnya untuk menyaksikan jalanya pemusnahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pemusnahan kali ini kami bekerja sama dengan pihak rumah sakit dengan menggunakan incinerator yang biasanya digunakan untuk memusnahkan limbah B3 farmasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Herry, semua jenis narkoba yang mau dimusnahkan dimasukan kedalam tungku incinerator yang bersuhu 1200 derajat celsius dan dibakar.
"Pemusnahan menggunakan incinerator, baru kali ini kami lakukan dan semua berjalan lancar," tutur alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya 755, 78 gram sabu-sabu, 352 butir ekstasi, 3,6 juta pil dextro dan 1,6 juta obat carnophen.
Pada kesempatan tersebut, Satresnarkoba juga menghadirkan 20 orang tersangka, agar mereka menyaksikan barang milik mereka dimusnahkan.
"Pemusnahan yang kami lakukam ini merupakan amanat dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun kami sisakan sedikit untuk barang bukti proses hukum di pengadilan," ucapnya saat gelar pemusnahan pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan, kalau pemusnahan sebelumnya pernah dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, akan tetapi ada laporan dari warga bahwa tidak sepenuhnya musnah.
"Bila kami lihat dari faktor keamanan, pemusnahan dengan menggunakan incinerator sangat efektif karena dengan suhu sepanas itu semua barang bukti yang dimusnahkan akan menjadi abu," tutur Herry
Dalam acara itu, turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksana, pihak BNNK Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta intansi lainnya untuk menyaksikan jalanya pemusnahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019