Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan,  H Abdul Manaf menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru.

Penyerahan LKPD ini juga berisi penandatangan berita acara serah terima bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Tornanda Syaifullah.

Penyerahan LKPD TA 2019 tersebut terdapat dua gelombang yakni,  pada 22 Maret dan 29 Maret 2019.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah mengatakan, pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan.

Menurut Tornanda Syaifullah, ada empat kriteria yang menjadi acuan dalam pemeriksaan laporan keuangan, yaitu pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Untuk itu, dia berharap, jajaran pemerintah daerah tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI,  mengingat jika ada pembatasan maka akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan.

“Dari pemeriksaan pertama ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota seperti mengenai administrasi dana hibah serta masih ada laporan aset yang belum tertib administrasi,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan harus ada korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Tornanda mengatakan, ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam memberikan opini terhadap LKPD di antaranya terkait kepatuhan terhadap kesesuaian standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” katanya.

Dia menjelaskan, permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi, penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib, ketidaklengkapan pertanggunglawaban dana hibah seperti,  NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019