Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang bangunan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tukang bangunan itu kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket siap edar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto MH di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial BN (36) warga JalanSadewa 6 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BN ditangkap pada Jumat (22/2) siang, sekitar pukul 14.00 WITA, saat berada di Jalan Nakula XVI Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu kotak kaleng rokok red bold warna hitam, dan satu unit HP merk Nokia RM-1134 warna hitam.
"Saat itu anggota kami sedang melakukan giat dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan kemudian diperiksa dan ditemukan barang bukti tersebut," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Herry terus mengatakan, karena barang bukti sudah jelas dan diakui pelaku itu milikinya maka langsung saja pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan sementara BN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus tetap kami kembangkan guna mengetahui siapa pemasok barang haram kepada tersangka BN," tutur perwira menengah Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tukang bangunan itu kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket siap edar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto MH di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial BN (36) warga JalanSadewa 6 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BN ditangkap pada Jumat (22/2) siang, sekitar pukul 14.00 WITA, saat berada di Jalan Nakula XVI Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu kotak kaleng rokok red bold warna hitam, dan satu unit HP merk Nokia RM-1134 warna hitam.
"Saat itu anggota kami sedang melakukan giat dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan kemudian diperiksa dan ditemukan barang bukti tersebut," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Herry terus mengatakan, karena barang bukti sudah jelas dan diakui pelaku itu milikinya maka langsung saja pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan sementara BN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus tetap kami kembangkan guna mengetahui siapa pemasok barang haram kepada tersangka BN," tutur perwira menengah Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019