Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengimbau kepada segenap aparat sipil negara (ASN) meningkatkanm integritas atau kejujuran dan benar dalam pengelolaan anggaran sehingga tidak perlu takut dalam masalah hukum.

Demikian diungkapkan Syairi Mukhlis, anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Rabu, usai melaksanakan kunjungan kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait Pemberhentian ASN yang melakukan pelanggaran hukum.

"Secara tegas, daerah sangat mendukung adanya kebijakan SKB tiga menteri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hinga merugikan uang negara," kata Syairi.

Dikatakannya, sisi positif atas kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi para pegawai, agar dalam menjalankan amanah benar-benar jujur dan benar.

Namun demikian lanjut dia, tidak dipungkiri bahwa hal ini menjadi satu kendala, karena tidak sedikit mereka (ASN) merasa takut jika mendapat tugas khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Sehingga sedikit atau banyak, hal ini menurut Syairi akan memperlambat pelaksanaan program pembangunan di daerah-daerah.

"Sebenarnya, menurut hemat kami (legislatif), bagi setiap ASN tidak perlu takut dalam mengemban amanah, asal menjalankan tugas dengan benar dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Terkait dengan kekhawatiran tersebut, politisi Partai PDI-P ini menyebut, pihaknya berencana akan melakukan rapat kerja dengan mengundang eksekutif melalui dinas atau instansi terkait guna membahas kekhawatiran tersebut.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk menindak pegawai negeri sipil (PNS) nakal.

SKB Tiga Menteri ini untuk menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor.

Secara umum, beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB Tiga Menteri tersebut adalah penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kepada ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pewarta: shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019