Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berjanji akan memperjuangkan hak dan tuntutan masyarakat adat Dayak Meratus untuk mendapatkan pengakuan terhadap Kaharingan sebagai agama yang mereka anut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD setempat, Gusti Rosadi Ilmi di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Senin, saat menemui para pengunjuk rasa dari masyarakat adat Dayak Meratus yang menuntut dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengakuan Kaharingan sebagai agama mereka.
"Insya Allah, bila tidak ada halangan dan tidak berbenturan dengan kegiatan lain, besok (Selasa, 2/10) kami akan melakukan pembahasan bersama pihak Pemkab HST," katanya.
Ratusan masyarakat adat Dayak Meratus di HST bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD setempat.
Aksi yang berlangsung damai sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita tersebut juga di ikuti oleh perwakilan dan utusan masyarakat adat Dayak Meratus dari daerah lain di Kalsel.
Menurut dia, masyarakat adat Dayak Meratus memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya untuk menganut agama sesuai keyakinan mereka.
"Kami sangat mendukung saudara-saudara untuk memperjuangkan Kaharingan yang sudah dianut oleh masyarakat adat Dayak Meratus secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu," ujarnya.
Ia juga mengundang perwakilan dari masyarakat adat Dayak Meratus untuk memantau dan mengikuti jalannya pembahasan bersama pihak Pemkab HST nantinya.
"Silakan dipantau dan di ikuti perkembangannya. Perwakilan saudara bisa datang ke sini misalnya satu kali dalam seminggu dan bertanya langsung dengan saya," katanya.
DPRD setempat juga sempat meng-`copy` Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Pada kolom agama bisa dicantumkan Kaharingan sebagai kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Dayak Meratus.
"Bila Pemkab Balangan bisa melakukan hal tersebut, tentu pemerintah daerah kita juga bisa melakukannya," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat adat Dayak Meratus juga mengungkapkan kesulitan mereka mendapatkan Akte Kelahiran dan Akte Nikah karena terhalang oleh Kaharingan yang di anut tidak diakui sebagai agama oleh pemerintah.
Selain itu, untuk bisa masuk sekolah anak-anak mereka harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah sebagai keyakinan dan kepercayaan yang dianut.C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD setempat, Gusti Rosadi Ilmi di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Senin, saat menemui para pengunjuk rasa dari masyarakat adat Dayak Meratus yang menuntut dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengakuan Kaharingan sebagai agama mereka.
"Insya Allah, bila tidak ada halangan dan tidak berbenturan dengan kegiatan lain, besok (Selasa, 2/10) kami akan melakukan pembahasan bersama pihak Pemkab HST," katanya.
Ratusan masyarakat adat Dayak Meratus di HST bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD setempat.
Aksi yang berlangsung damai sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita tersebut juga di ikuti oleh perwakilan dan utusan masyarakat adat Dayak Meratus dari daerah lain di Kalsel.
Menurut dia, masyarakat adat Dayak Meratus memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya untuk menganut agama sesuai keyakinan mereka.
"Kami sangat mendukung saudara-saudara untuk memperjuangkan Kaharingan yang sudah dianut oleh masyarakat adat Dayak Meratus secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu," ujarnya.
Ia juga mengundang perwakilan dari masyarakat adat Dayak Meratus untuk memantau dan mengikuti jalannya pembahasan bersama pihak Pemkab HST nantinya.
"Silakan dipantau dan di ikuti perkembangannya. Perwakilan saudara bisa datang ke sini misalnya satu kali dalam seminggu dan bertanya langsung dengan saya," katanya.
DPRD setempat juga sempat meng-`copy` Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Pada kolom agama bisa dicantumkan Kaharingan sebagai kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Dayak Meratus.
"Bila Pemkab Balangan bisa melakukan hal tersebut, tentu pemerintah daerah kita juga bisa melakukannya," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat adat Dayak Meratus juga mengungkapkan kesulitan mereka mendapatkan Akte Kelahiran dan Akte Nikah karena terhalang oleh Kaharingan yang di anut tidak diakui sebagai agama oleh pemerintah.
Selain itu, untuk bisa masuk sekolah anak-anak mereka harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah sebagai keyakinan dan kepercayaan yang dianut.C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012