Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Pelajaran bagi pemilik motor agar jangan merasa aman dulu memarkir kendaraan didepan rumah meski sudah di kunci stang karena Fahrina warga Kebun Sari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, sudah membuktikan sendiri Honda Vario miliknya raib di gasak pencuri.
Jajaran Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) baru bisa menemukan motor milik Fahrina lima hari kemudian, setelah bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara -Kotabaru.
"Motor ditemukan diperkebunan kelapa sawit di Sengayam Kota Baru," ujar KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra di Amuntai, Sabtu.
Pelaku yang bernama Ahmad Fauzi (25 th) alias Uji bin Syamsul Cachri (alm) dibekuk oleh polisi dikediamannya Jalan KH Abdul Muthalib Gang Flamboyan Rt.09 Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku diciduk pada 31 Januari pukul 17.00 wita setelah polisi melakukan penyidikan dan meminta keterangan salah seorang saksi. Setelah diinterogasi Fauzi mengakui mengakui telah mencuri Honda Vario milik Fahrina dan melarikannya hingga ke Sengayam Kabupaten Pulau Laut- Kotabaru.
Barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna hitam tahuj 2015 dengan nomor rangka MH1JFV115FK201147 dan nomor mesin JFV1 E1200831 di temukan di perkebunan Sawit Desa Mangka Kecamatan Sengayam Kabupaten Pulau Laut -Kotabaru pada Jum'at 1 Februari pukul 16.00 wita.
Fauzi telah disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada Sabtu 26 Januari pukul 00.30 wita. Saat itu pelapor memarkirkan motornya di depan teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Namun begitu bangun tidur sekitar pukul 04.00 wiita korban mengecek kendaraannya sudah tidak ada lagi.
"Untuk sementara Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ryanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Jajaran Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) baru bisa menemukan motor milik Fahrina lima hari kemudian, setelah bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara -Kotabaru.
"Motor ditemukan diperkebunan kelapa sawit di Sengayam Kota Baru," ujar KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra di Amuntai, Sabtu.
Pelaku yang bernama Ahmad Fauzi (25 th) alias Uji bin Syamsul Cachri (alm) dibekuk oleh polisi dikediamannya Jalan KH Abdul Muthalib Gang Flamboyan Rt.09 Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku diciduk pada 31 Januari pukul 17.00 wita setelah polisi melakukan penyidikan dan meminta keterangan salah seorang saksi. Setelah diinterogasi Fauzi mengakui mengakui telah mencuri Honda Vario milik Fahrina dan melarikannya hingga ke Sengayam Kabupaten Pulau Laut- Kotabaru.
Barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna hitam tahuj 2015 dengan nomor rangka MH1JFV115FK201147 dan nomor mesin JFV1 E1200831 di temukan di perkebunan Sawit Desa Mangka Kecamatan Sengayam Kabupaten Pulau Laut -Kotabaru pada Jum'at 1 Februari pukul 16.00 wita.
Fauzi telah disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada Sabtu 26 Januari pukul 00.30 wita. Saat itu pelapor memarkirkan motornya di depan teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Namun begitu bangun tidur sekitar pukul 04.00 wiita korban mengecek kendaraannya sudah tidak ada lagi.
"Untuk sementara Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ryanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019