Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Sat reskrim Polres dan Polsek Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pelaku HA (31), warga salah satu desa di Kecamatan SImpur karena kepemimpinan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu, di Kandangan, Sabtu (27/1), mengatakan pelaku telah tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau, Kamis (24/1) pukul 23.00 Wita.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam panjang 25 centimeter dengan hulu terbuat dari kayu berwarna kuning dan kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning hitam," katanya.

Baca juga: Polres HSS tangkap pengedar sabu-sabu

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat  tentang adanya kecurigaan terhadap seorang laki-laki menyimpan sepeda motor di dekat kebun warga Desa Garunggang, Kecamatan Simpur.

Personil Sat reskrim Polres HSS dan Personil Polsek Simpur melakukan pengintaian dengan cara mengendap, untuk mengetahui pelaku yang menyimpan sepeda motor di dekat kebun warga tersebut.

Kemudian Kamis (24/1) Pukul 23.00 Wita diamankan pelaku HA sedang mengambil sepeda motor tersebut, dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan sajam, jenis pisau pada pinggang sebelah kiri bagian belakang.

Baca juga: Pengedar ribuan butir sedian farmasi tanpa izin ditangkap polisi

"Pelaku mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya, kemudian senjata tajam beserta tersangka diamankan ke Mapolsek Simpur," katanya.

Ditambahkan dia, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Daraut (UU DRT) No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019