Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai buruh angkut karena kedapatan petugas menjual narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
     
"Saat hendak transaksi pelaku langsung kami ringkus beserta barang bukti kejahatannya," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Jumat.
     
Dia mengatakan, pelaku diringkus saat menunggu konsumen, dan petugas pun mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang digenggam di tangan pelaku.
     
Kemudian, kasus tersebut dikembangkan ke rumah pelaku dan polisi kembali menemukan satu paket sabu-sabu di belakang rumahnya.
     
"Pelaku tidak berkutik ketika kami temukan dua paket sabu-sabu dan dia pun mengakui kalau barang laknat itu adalah miliknya," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
     
Herry terus mengatakan, anggota pun langsung melakukan interogasi dan diketahui pelaku berinisial EW alias Iwan (39) warga Jalan Keramat Raya Kel. Sei Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.
     
Bukan itu saja, penangkapan terhadap Iwan dilakukan Satuan Narkoba pada Sabtu (5/1) malam, sekitar pukul 21.15 WITA, di mana saat itu pelaku berada di Jalan Veteran tepatnya di samping Gang Keramat 3 Kel. Sei Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.
     
"Iwan sudah kami lakukan penahanan dan statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka," tutur perwira menengah Polri itu kepada Kantor Berita Antara.
     
Ditegaskannya, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
     
"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut," ujarnya.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019