Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pembantu rumah tangga yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi.
     
"Wanita itu sudah lama kami jadikan target operasi karena dari informasi yang masuk dia sering menjual sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.
     
Dia mengatakan, penangkapan terhadap wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu dilakukan pada Kamis (3/1) siang, sekitar pukul 13.55 WITA.
     
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Abdul Syukur RT01 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. 
     
"Saat kami tangkap, pelaku membawa dua paket sabu-sabu dan satu paket serbuk warna hijau diduga ekstasi," tutur alumni Akpol angkatan 2002 tu.
     
Terus dikatakannya, hasil penyidikan sementara pelaku diketahui bernama Raudah alias Endang (41) warga Jalan Pekapuran Raya 
     
"Berdasarkan barang bukti di lapangan pelaku terbukti bersalah sehingga langsung kami bawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.
     
Atas perbuatan pelaku, polisi terpaksa menjeratnya dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
     
"Kasus ini akan kami terus kembangkan guna membongkar jaringan di atasnya," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Utara itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019