Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian mengungkapkan, ada sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kota setempat untuk dibahas pada 2019.
Menurut politisi PKB ini di gedung dewan kota, Kamis, target Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 sebanyak 19 Raperda, hanya empat Raperda dari inisiasi DPRD.
"Jadi program legislasi daerah yang akan kita bahas tahun ini lebih banyak dari Pemkot, kita hanya mengusulkan empat," tuturnya.
Namun demikian, kata Deddy, pihaknya berjanji akan menyelektif dan merampungkan Prolegda 2019, sesuai dengan target yang ditentukan.
Pasalnya, kata dia, dari sebanyak 19 target penyelesaian Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) tahun ini, tiga Raperda yang sudah dibahas pada 2018.
Tiga Raperda tersebut, kata dia, yakni, Raperda tentang retribusi minuman beralkohol, Raperda tentang kemeterologian dan Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
"Tiga Raperda ini sebenarnya sudah difinalisasi dan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk evaluasi, namun belum dikembalikan untuk disahkan menjadi Perda," ungkap Deddy.
Terkait cukup banyaknya target pembahasan Raperda pada tahun ini, Deddy menyatakan, itu bukan masalah banyak atau tidaknya. Namun pihaknya melihat dari hasil reses dan masukan dari masyarakat, banyak usulan yang harus terakomodir dengan baik.
Dari hasil itulah lanjutnya, ditarik kesimpulan dan menjadikan dasar dibentuknya Prolegda 2019 tersebut.
"Kami menilai, apa yang urgent bagi masyatakat, itulah yang akan diprioritaskan. Makanya dibentuklah Prolegda itu," jelasnya.
Deddy yakin, semua target Prolegda tahun ini akan selesai. Namun sebelum melaksanakan harus melihat payung hukum di atasnya. Jangan sampai berbenturan.
"Kami optimis, walaupun nanti perjalannya tidak sesuai. Apalagi di tahun politik. Anggota dewan pasti sibuk turun ke masyarakat dan ikut kegiatan partai. Insya Allah pasti selesai," yakinnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Menurut politisi PKB ini di gedung dewan kota, Kamis, target Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 sebanyak 19 Raperda, hanya empat Raperda dari inisiasi DPRD.
"Jadi program legislasi daerah yang akan kita bahas tahun ini lebih banyak dari Pemkot, kita hanya mengusulkan empat," tuturnya.
Namun demikian, kata Deddy, pihaknya berjanji akan menyelektif dan merampungkan Prolegda 2019, sesuai dengan target yang ditentukan.
Pasalnya, kata dia, dari sebanyak 19 target penyelesaian Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) tahun ini, tiga Raperda yang sudah dibahas pada 2018.
Tiga Raperda tersebut, kata dia, yakni, Raperda tentang retribusi minuman beralkohol, Raperda tentang kemeterologian dan Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
"Tiga Raperda ini sebenarnya sudah difinalisasi dan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk evaluasi, namun belum dikembalikan untuk disahkan menjadi Perda," ungkap Deddy.
Terkait cukup banyaknya target pembahasan Raperda pada tahun ini, Deddy menyatakan, itu bukan masalah banyak atau tidaknya. Namun pihaknya melihat dari hasil reses dan masukan dari masyarakat, banyak usulan yang harus terakomodir dengan baik.
Dari hasil itulah lanjutnya, ditarik kesimpulan dan menjadikan dasar dibentuknya Prolegda 2019 tersebut.
"Kami menilai, apa yang urgent bagi masyatakat, itulah yang akan diprioritaskan. Makanya dibentuklah Prolegda itu," jelasnya.
Deddy yakin, semua target Prolegda tahun ini akan selesai. Namun sebelum melaksanakan harus melihat payung hukum di atasnya. Jangan sampai berbenturan.
"Kami optimis, walaupun nanti perjalannya tidak sesuai. Apalagi di tahun politik. Anggota dewan pasti sibuk turun ke masyarakat dan ikut kegiatan partai. Insya Allah pasti selesai," yakinnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019