Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) musnahkan ratusan barang bukti (barbuk) hasil tindak kejahatan yang perkaranya telah inkracht di persidangan.

Turut hadir saat pemusnahan, Polres HST AKBP Sabana Atmojo, perwakilan Kemenag HST dan beberapa jajaran ASN dan kotrak Kejari di halaman Kantor Kejari HST, Rabu (12/12) sekitar pukul 09.00 wita 

Kajari HST Wagiyo Santoso menyampaikan barbuk yang dimusnahkan adalah sebanyak 37 paket sabu-sabu, 143 butir obat jenis charnophen, 2 bong/alat hisap sabu-sabu, 3 pipet, 24 buah Hp dan 17 buah senjata tajam.

Barbuk itu merupakan hasil putusan pengadilan dari bulan Agustus hingga Nopember 2018.

"Saat ini, kasus narkotika memang lagi ramai dilakukan penangkapan dan Polres HST juga sudah semakin masif melakukan pemberantasan," katanya.

Oleh sebab itu, menurutnya perlu juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan secara masif khususnya upaya penyelamatan terhadap generasi muda agar terhindar dari kasus-kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, masyarakat juga masih terbiasa membawa senjata tajam ketika bepergian dan hal itu justru akan menimbulkan tindak pidana lainnya.

"Terkadang terjadi perkelahian di warung-warung malam karena hal-hal sepele dan membawa senjata tajam," katanya.

Dia mengajak agar bersama-sama melakukan pencegahan segala macam tindak kejahatan agar daerah kondusif dan aman.

Baca juga: Pemkab HST Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman
Baca juga: 2020 Kemenag HST contohan pelayanan haji terpusat
Baca juga: Pemilihan Ketua KONI HST: Dharmanto kalah Tiga suara dari Yazid

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018