Oleh Herlina Lasmianti
    Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Kasus  pembunuhan berencana di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong akhirnya terungkap menyusul tertangkapnya tersangka Udin Payau (35) oleh anggota unit Jatanras Polres setempat.
    Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan penangkapan  tersangka Wahyudi atau Udin Payau di kawasan kebun sawit Barito Timur,  Kalimantan Tengah.
     "Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan berhasil kita amankan di kawasan kebun sawit Barito Timur," jelas Hardiono.
      Anggota unit Jatanras Polres Tabalong sendiri dibantu unit reskrim Polsek Tanta dan Polres Barito Timur dalam aksi penangkapan Udin Payau yang masuk DPO dalam kasus pembunuhan di Desa Murung Baru Kecamatan Tanta.
     Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu  unit sepeda motor Yamaha F1 dan Honda Supra dan senjata tajam berupa pisau belati.
    "Tersangka sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Matnur.
     Tersangka diancam pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018